Tingkat Hunian Kamar Hotel Naik 4,86 Poin di Agustus 2020

tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2020 rata-rata 32,93 persen atau naik 4,86 poin.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi hotel. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2020 rata-rata 32,93 persen atau naik 4,86 poin dibandingkan TPK Juli 2019 yang sebesar 28,07 persen. Sementara, jika dibanding dengan TPK Agustus 2019 mengalami penurunan sebanyak 21,21 poin atau sebesar 54,14 persen.

"Kalau kita melihat menurut lokasinya tingkat penghunian kamar yang sangat terendah itu misalnya terjadi di Bali di mana tingkat hunian kamarnya sebesar 3,68. Di Aceh juga masih rendah 14,4, Maluku Utara juga masih rendah 16,4," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).

Sementara TPK hotel yang lumayan tinggi terjadi di Lampung yang sebesar 48,7 poin. Kemudian di Sulawesi Selatan 46,8 poin dan Kalimantan Selatan 45 poin.

"Jadi dengan melihat lokasi ini pergerakan tingkat penghunian kamar bulanan nampak sangat bervariasi antar daerah kembali kuncinya semua harus betul-betul patuh kepada protokol kesehatan sehingga dampak covid bisa ditahan," jelas dia

Rata-rata Tamu Asing Menginap

Di samping itu, BPS Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,64 hari selama Agustus 2020. Posisi itu terjadi penurunan sebesar 0,2 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Agustus 2019.

Begitu pula jika dibandingkan dengan posisi Juli 2020, rata-rata lama menginap pada mengalami penurunan tipis sebesar 0,02 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Agustus 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,81 hari dan 1,63 hari.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Agustus 2020 tercatat di Provinsi Maluku yaitu 3,72 hari, diikuti Provisis Sulawesi Selatan 2,64 hari, Provinsi Papua dan Sulawesi Utara masing-masing 2,23 per hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Jawa Tengah yaitu 1,30 hari.

Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu sebesar 17, 92 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku yaitu 1,00 hari.

Sementara itu untuk tamu Indonesia rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,72 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,30 hari.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jakarta PSBB, Tingkat Hunian Hotel Bakal Anjlok Lagi 60 Persen

Ilustrasi kamar isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala di hotel. (dok. Biro Komunikasi Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono memprediksi tingkat okupansi hotel di Jakarta terpangkas hingga 60 persen, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) efektif berlaku pada 14 September mendatang. Sebab aktivitas masyarakat ibu kota akan lebih banyak dilakukan di rumah.

"Memang nantinya ada penurunan okupansi antara 50 hingga 60 persen saat PSBB. Karena aktivitas orang akan lebih banyak dari rumah," jelas Sutrisno ketika dihubungi Merdeka.com, Jumat (11/9/2020).

Padahal, saat ini dia menyebut tingkat okupansi hotel di ibu kota mulai kembali pulih. Setelah PSBB transisi resmi dicabut dan Pemerintah Pusat memperkenalkan era kebiasaan baru.

Selain itu, pengusaha hotel di Jakarta juga dinilai telah kooperatif mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di era kebiasaan baru ini. Dengan memastikan aspek higienitas di berbagai fasilitas hotel.

"Kalau boleh dibilang kita-kita sebagai pengusaha hotel sudah taat akan protokol kesehatan. Kami jaga betul kebersihan berbagai fasilitas yang ada," terangnya.

Meskipun demikian, dia mengaku akan mendukung penuh atas kebijakan PSBB kali ketiga ini. Mengingat penyebaran virus jenis baru Corona dinilai kian tak terkendali dan mulai mengancam serius aspek kesehatan warga ibu kota.

"Karena kan kami juga sadar selama pandemi ini ada. Maka, berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional akan terganggu. Jadi ya pengusaha akan tetap dukung PSBB ini," imbuh dia.

Merdeka.com 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya