Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait hajatan disertai konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Okt 2020, 14:44 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memastikan tersangka konser dangdut di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, W jalani pemeriksaan perdana berstatus tersangka. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Diketahui, Wasmad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gelaran hajatan disertai konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan di tengah pandemi Covid-19 pada Rabu 23 September 2020 malam.

"Saat ini sedang penyusunan berkas perkara dan segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Menurut Iskandar, pihaknya mengupayakan berkas perkara Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut dapat segera selesai.

Dia memperkirakan, berkas Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut, sudah ada di tangan Kejaksaan pekan depan.

"Insyaallah minggu depan sudah tahap I," jelas dia.

Saksikan Video Pillihan di Bawah Ini:


Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus gelaran hajatan disertai konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam.

Hal itu terjadi saat pemerintah menggalakkan larangan penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara pada Senin 28 September dan langsung menetapkan atas nama W," tutur Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).

 

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, berikut keterangan saksi yang diambil. Dengan begitu, diharapkan kasus dapat segera dilimpahkan tahap I dalam kaitannya dengan proses pemberkasan.

"Di antaranya adanya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh Polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi," Luthfi menandaskan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya