Kasus Covid-19 di Palu Meningkat, TNI-Polri Turun Cari Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Palu mulai menggelar operasi yustisi di tempat-tempat publik sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan.

oleh Heri Susanto diperbarui 01 Okt 2020, 23:00 WIB
Personel Pol PP Palu saat memberian sanksi membersihkan jalan kepada pelanggar protokol kesehatan di Kota Palu yang terjaring saat operasi yustisi di jalan Mohamad Hatta, Kamis (1/10/2020). (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kota Palu mulai menggelar operasi yustisi di tempat-tempat publik sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan di tengah terus meningkatnya angka positif Covid-19 di Palu.

Operasi pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Kota Palu dimulai pada Kamis pagi (1/10/2020). Personel gabungan Pemkot Palu bersama TNI dan polisi menyasar tempat-tempat publik seperti jalan protokol dan pasar.

Pengawasan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu nomor 19 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Operasi hari pertama itu sendiri dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu.

Sigit bilang Perwali itu juga memuat sanksi-sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan baik individu maupun pelaku usaha yang terjaring petugas gabungan. Walau begitu sanksi yang dikenakan masih berupa hukuman sosial seperti menyapu jalanan, membersihkan tempat ibadah, dan memberi makan anak yatim.  

"Ini operasi terpadu untuk memperketat pengawasan berdasarkan perintah gubernur dan perwali karena tingkat penyebaran Covid-19 khususnya Palu yang terus bertambah," Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said menjelasan, Kamis (1/10/2020).

Pada operasi di hari pertama tersebut sanksi menyapu jalan langsung diberikan ke sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker saat melintas di jalan Mohamad Hatta. Pelanggar juga diberikan masker gratis oleh petugas.

Selain operasi yustisi di tempat-tempat publik, pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah juga diwajibkan menunjukkan hasil uji seka, tidak lagi rapid tes seperti sebelumnya.

Pengawasan ketat langsung diberlakukan per 1 Oktober, 2020 setelah tingkat penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu terus naik. Berdasarkan data Pusdatina Pemprov Sulteng hingga 30 September, 2020, konfirmasi positif Covid-19 se-Sulteng mencapai 410 kasus, 140 di antaranya di Kota Palu atau menjadi daerah dengan temuan kasus terbanyak se-Sulteng. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya