Liputan6.com, Jakarta - Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi berujung pada pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Kasus tersebut juga berlanjut ke ranah hukum.
Wasmad telah menyandang status tersangka pada 28 September lalu setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Advertisement
"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September kemarin.
Dan pada Rabu, 30 September 2020, Wakil Ketua DPRD Tegal ini telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Sebelumnya, hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo viral di media sosial. Dalam video yang beredar berdurasi 30 detik, tak ada protokol kesehatan yang diterapkan. Baik itu penggunaan masker maupun jaga jarak.
Mengakui perbuatannya salah, belakangan Wasmad telah meminta maaf dan siap mengikuti semua proses hukum yang ditetapkan.
"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," jelasnya.
Berikut kabar terbaru dari Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo usai ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggelar konser dangdut di tengah pandemi:
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus gelaran hajatan disertai konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam.
Hal itu terjadi saat pemerintah menggalakkan larangan penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Polda Jateng telah gelar perkara pada Senin 28 September dan langsung menetapkan atas nama W," tutur Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa, 29 September 2020.
Menurut Luthfi, Wasmad bersikap kooperatif selama diambil keterangan oleh penyidik. Untuk itu, pemeriksaan akan langsung dilakukan besok.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, berikut keterangan saksi yang diambil. Dengan begitu, diharapkan kasus dapat segera dilimpahkan tahap I dalam kaitannya dengan proses pemberkasan.
"Di antaranya adanya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh Polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi," Luthfi menandaskan.
Advertisement
19 Saksi Diperiksa
Kapolda juga mengungkapkan, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 19 orang saksi. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan saksi ahli bahasa dan pidana.
“Sejak peristiwa yang terjadi, Rabu (23/09) yang lalu, Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (28/09), dan langsung menetapkan atas nama W yang besok, Rabu (30/9) pagi akan kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," kata Kapolda Jateng, dikutip dari keterangan tertulis Polres Pemalang.
Dari hasil koordinasi penyidik, tersangka kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, W kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan.
Dia juga memastikan penyidikan akan berjalan dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah disita penyidik.
"Di antaranya adanya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh Polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Tegal Tidak Ditahan
Pada Rabu, 30 September kemarin, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sebagai tersangka atas jeratan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan menyusul menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Wihastono Yoga Pranoto di Semarang mengatakan, tersangka Wasmad menjawab 56 pertanyaan yang disampaikan panyidik.
Menurut dia, tersangka mengakui telah mengabaikan larangan untuk jangan menggelar konser dangdut tersebut.
"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," katanya di Semarang, Rabu (30/9/2020).
Terhadap tersangka, lanjut dia, tidak dilakukan penahanan.
Advertisement
Kooperatif
Sementara itu, Wasmad yang ditemui usai pemeriksaan menyatakan siap kooperatif dalam penanganan perkara ini. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan siap menjalani proses hukum yang berjalan agar cepat terselesaikan.
"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," katanya seperti dikutip Antara.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Berkas Tahap I Segera Dilimpahkan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara Wakil Ketua DPRD TegalWasmad Edi Susilo.
Diketahui, Wasmad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gelaran hajatan disertai konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan di tengah pandemi Covid-19 pada Rabu 23 September 2020 malam.
"Saat ini sedang penyusunan berkas perkara dan segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Menurut Iskandar, pihaknya mengupayakan berkas perkara Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut dapat segera selesai.
Dia memperkirakan, berkas Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut, sudah ada di tangan Kejaksaan pekan depan.
"Insyaallah minggu depan sudah tahap I," jelas dia.
Advertisement