Kemenperin: Kapasitas CEIR Penuh, Proses Pendaftaran IMEI Berhenti

Kemenperin baru-baru ini mengungkapkan mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang digunakan untuk mendaftarkan IMEI perangkat di Indonesia ternyata sudah hampir penuh.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 01 Okt 2020, 15:16 WIB
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini mengungkapkan mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang digunakan untuk mendaftarkan IMEI perangkat di Indonesia ternyata sudah hampir penuh.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Dini Hanggandari. Dengan kondisi tersebut, CEIR kini pun tidak menerima TPP (Tanda Pendaftaran Produk) IMEI dari Kemenperin yang terbaru.

"Yang perlu diketahui pelaku usaha, bahwa TPP Produksi dan TPP Impor, berdasarkan Permen Kemenperin Nomor 108, wajib memberikan realisasi dari rencana impor dan produksi," tuturnya dalam diskusi digelar di kanal YouTube Sobat Cyber Indonesia Offical.

Namun, Dini menuturkan, saat ini pihaknya belum mendapatkan realisasi tersebut, sehingga TPP yang ada selama ini sudah dimasukkan ke dalam CEIR dan mengakibatkan kapasitasnya menjadi penuh.

Untuk itu, lebih lanjut Dini menuturkan, CEIR sementara tidak dapat menerima TPP IMEI baru, sebab ditakutkan akan down. Dini juga mejelaskan kini pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah berupaya memecahkan masalah ini.

"Karena kapasitas yang ada di CEIR saat ini tidak banyak, kami tidak bisa memasukkan lagi. Jadi, apa yang harus dilakukan? Salah satunya, operator harus melihat IMEI mana yang aktif atau tidak aktif, sehingga bisa di-cleansing, hanya IMEI aktif saja yang ada di CEIR," tuturnya.

Selain itu, Dini mengatakan, Kemenperin juga akan membuat surat pada pelaku usaha yang selama ingin mengajukan TPP agar melaporkan realisasinya. Sebab, data yang akan dimasukkan ke TTP hanya realisasi dari TPP Produks maupun TPP Impor.

"Selama ini kan pelaku usaha mengajukan, tapi realisasinya kurang terlalu diperhatikan," tuturnya.

Di sisi lain, data di CEIR bukan hanya berasal dari Kemenperin, melainkan juga Bea Cukai yang mendaftarkan IMEI perangkat yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Terkuak, Ini Alasan Aturan IMEI Sempat Molor Beberapa Kali

Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemberlakuan regulasi tersebut mengalami penundaan dari rencana awal. Pemerintah pertama kali memutuskan aturan validasi IMEI akan berlaku pada perangkat yang aktif setelah 18 April 2020.

Sementara, perangkat berasal dari manapun yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum tanggal tersebut, akan tetap berfungsi normal serta tidak berdampak apapun.

Pemerintah lalu menundanya dengan rencana pemblokiran secara optimal dimulai pada 24 Agustus. Hingga akhirnya berubah lagi menjadi 15 September, dan ditegaskan sudah mulai beroperasi sepenuhnya. Jadi, aturan ini sempat molor dua kali. 

Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan peraturan tersebut secara prinsip berlaku mulai dari 18 April 2020. Namun, ada beberapa hal teknis yang belum optimal.

"Karena khawatir masyarakat akan gaduh kalau salah, jadi lebih baik sistemnya dimaksimalkan terlebih dahulu," jelasnya.

Ia pun menegaskan, sistem pemblokiran IMEI ini sepenuhnya dioperasikan oleh pemerintah.

"ATSI hanya sebagai yang memiliki jaringan, sistem blokir sepenuhnya ada di pemerintah," tutur Merza.


Masyarakat Harus Periksa IMEI

Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Konsumen yang menggunakan ponsel BM tidak akan bisa mendapatkan layanan dari operator seluler Tanah Air mulai 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.

Hal ini membuat ponsel tidak tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, dan mengakses layanan data. Namun, masih bisa mengakses jaringan WiFi.

Pemerintah dan ATSI mengimbau masyarakat untuk memeriksa ponsel yang akan dibeli dan digunakan setelah ketentuan waktu tersebut.  Masyarakat yang akan membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT, serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

(Dam/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya