Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui operasi yustisi 2020 di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa denda administasi mencapai 32.003 orang, dengan total denda mencapai Rp 2 miliar.
Advertisement
"Kurungan 1 kasus, denda administrasi sebanyak 32.003 kali dengan denda Rp 2.008.941.425 miliar," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan, hal ini berdasarkan data selama 17 hari penerapan operasi yustisi demi mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai 14 September sampai 30 September.
Total menurut dia, tim sudah melakukan penindakan sebanyak 2.580.084 kali. Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 1.876.559 kali dan teguran tertulis 394.278 kali.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.242 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial 278.001 kali," kata Awi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Melanggar
Sebelumnya, Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Pasar Bersih Pintu Sebelas Jababeka, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Petugas yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP dan pihak Puskesmas Cikarang Pusat, menghentikan para pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker.
"Hari ini kami mengamankan puluhan pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Zaini Zainuri, Minggu (27/9/2020).
Zaini mengakui masih banyak masyarakat yang tidak tertib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, di tengah kasus Covid-19 yang masih terus meningkat.
"Masih kita dapati masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Namun oleh petugas langsung diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Advertisement