Bupati Nonaktif Bengkalis Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa KPK meyakini bahwa Amril Mukminin melakukan praktik korupsi dalam kasus proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Okt 2020, 17:16 WIB
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kanan) usai menandatangani penyerahan berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Amril Mukminin segera disidangkan terkait kasus dugaan menerima suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini bahwa Amril melakukan praktik korupsi dalam kasus proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

"Menuntut, agar Terdakwa Amril Mukminin dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tegas Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan, Kamis (1/10/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).

Tuntutan tersebut, lanjut Taqdir, mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan. Seperti, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kendati, pertimbangan meringankan adalah terdakwa Amril Mukminin telah mengembalikan seluruh uang suap diterima, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum pidana.

"Hal meringangkan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," jelas Taqdir.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa KPK meyakini Amril Mukminin menerima suap dari Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, sebesar SGD 250. Suap itu diberikan dengan harapan imbal jasa dalam upaya PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

"Selain suap, terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera," beber Taqdir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gratifikasi sejak 2013

Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kanan) usai menandatangani penyerahan berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Amril Mukminin segera disidangkan terkait kasus dugaan menerima suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Diketahui gratifikasi itu adalah fee untuk Amril yang diterima setiap bulan sejak tahun 2013 hingga 2019 saat menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

"Selain Jonny, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 M," tegas Taqdir.

Sebagai informasi, pasal dikenakan jaksa terhadap terdakwa adalah Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya