Deretan Hal Terkait Izin OTG Covid-19 Jakarta Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Pemprov DKI membuka ruang untuk pasien positif Covid-19 dengan kriteria OTG melakukan isolasi mandiri di rumah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Okt 2020, 19:32 WIB
Aktivitas pasien Covid-19 saat menjalani perawatan di Pusat Rawat Isolasi Khusus Mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (23/9/2020). Hingga saat ini tercatat sebanyak 15 pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pasien Corona Covid-19 dengan kriteria tanpa gejala atau OTG untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. Menurut dia, Pemprov DKI membuka ruang untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun, Widyastuti menegaskan, pihak Puskesmas dan tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW akan melakukan pengawasan bila pasien melakukan isolasi mandiri.

"Nanti tim puskesmas akan mengasesmen, tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat," kata Widyastuti dalam Youtube BNPB Indonesia, Kamis 24 September 2020.

Selain itu, menurut dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar OTG Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Salah satunya adalah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan.

Berikut deretan hal terkait dibolehkannya OTG Corona Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah dihimpun Liputan6.com:

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengawasan Dilakukan

Petugas Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square Jakarta memakai alat pelindung diri (APD) lengkap menerima barang kiriman untuk pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang sedang melakukan isolasi mandiri, Kamis (1/10/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, membuka ruang untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan, yang salah satunya adalah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat, agar pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri. Hal ini disampaikan Widyastuti dalam Youtube BNPB Indonesia, Kamis 24 September 2020.

Dia menyatakan pihak Puskesmas dan tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW akan melakukan pengawasan bila pasien melakukan isolasi mandiri.

"Nanti tim puskesmas akan mengasesmen, tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat," kata Widyastuti.

 


Pendampingan Juga Tetap Dilakukan

Petugas mengecek fasilitas ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Senin (28/9/2020). Gelanggang ini menjadi tempat percontohan graha sehat mandiri pasien Covid-19 di DKI berdasarkan kajian dari Dewan Riset DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Widyastuti menyatakan pihak Puskesmas dan tim Gugus Tugas Covid-19 RW akan terus melakukan pendampingan agar isolasi mandiri tersebut berjalan dengan baik.

"Tentu bantuan ini bukan selalu hadir di rumah tersebut. Tetapi konsultasi yang disiapkan oleh teman-teman puskesmas dan juga dukungan dari gugus RW," ucap dia.

 


Harus Penuhi Penilaian dan Berkoordinasi

Petugas Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square Jakarta membawa barang kiriman untuk pasien Covid-19 berstatus OTG yang sedang melakukan isolasi mandiri, Kamis (1/10/2020). Dalam menjalankan tugasnya, petugas hotel selalu memakai APD lengkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Widyastuti mengatakan, pasien Covid-19 yang berstatus tanpa gejala atau OTG bisa melakukan isolasi di rumah, namun dengan sejumlah syarat.

Menurut dia, bagi pasien positif Covid-19 harus memenuhi penilaian dan berkoordinasi dengan petugas kesehatan atau Puskesmas hingga gugus tugas setempat.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Kata dia, bila sudah ditetapkan layak untuk tempat isolasi pasien tersebut harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, petugas kesehatan akan memantau kondisi pasien tersebut secara berkala.

Bila kondisi pasien memburuk, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/disiplin bila terjadi pelanggaran," jelas dia.

 


16 Kriteria Tempat Isolasi Mandiri

Pasien tanpa gejala Covid-19 diukur suhu tubuh saat tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pegawai hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 ini telah mendapatkan pelatihan dari Kemenkes atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya