Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyiapkan hotel sebagai tempat alternatif bagi pasien Corona Covid-19 dengan kriteria tanpa gejala atau OTG untuk melakukan isolasi mandiri.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, ada dua hotel di Ibu Kota untuk isolasi mandiri pasien OTG Corona Covid-19.
Advertisement
Kedua hotel tersebut berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan mulai menerima pasien pada Minggu, 27 September 2020.
"Saat ini sudah dibuka dua hotel yaitu Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar. Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Fify dalam video Youtube BNPB, Senin, 28 September 2020.
Fify Mulyani menyatakan, hotel yang digunakan untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tidak akan menerima pengunjung.
Namun saat ini, sudah terdapat tiga hotel yang telah disediakan untuk isolasi pasien Covid-19 di Ibu Kota. Hotel tersebut berlokasi di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Berikut 5 hal terkait hotel di Jakarta yang dijadikan tempat alternatif pasien Corona Covid-19 dengan kriteria tanpa gejala atau OTG untuk melakukan isolasi mandiri dihimpun Liputan6.com:
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Tampung 352 Pasien Covid-19
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan ada dua hotel di Ibu Kota yang dapat digunakan sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 yang berstatus tanpa gejala.
Kedua hotel tersebut berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan mulai menerima pasien pada Minggu, 27 September 2020.
"Saat ini sudah dibuka dua hotel yaitu Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar. Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Fify dalam video Youtube BNPB, Senin, 28 September 2020.
Dia menjelaskan kedua hotel tersebut memiliki kapasitas tempat tidur yang berbeda. Untuk Hotel Ibis mampu menampung 212 pasien Covid-19 dan hanya menampung warga wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
"U Stay kapasitas 140 (pasien) itu untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," ucap Fify.
Advertisement
Pastikan Tak Akan Terima Pengunjung Umum
Fify menyatakan, hotel yang digunakan untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tidak akan menerima pengunjung.
Hotel tersebut memang dikhususkan untuk menerima pasien yang akan melakukan isolasi mandiri.
"Jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kementerian Pariwisata dikontrak full untuk seluruh (pasien) Covid-19," kata Fify.
Targetkan 18 Hotel
Fify menjelaskan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan sebanyak 18 hotel di Ibu Kota dapat digunakan sebagai lokasi isolasi. Hotel tersebut merupakan lokasi alternatif dari Wisma Atlet Kemayoran.
Fify mengatakan, pasien Covid-19 yang melakukan isolasi di hotel yang telah ditunjuk tersebut tidak akan dipungut biaya atau gratis.
"Ini sebenarnya cadangan dari flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet). Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," ucap dia.
Advertisement
Hal yang Boleh dan Dilarang bagi Pasien Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah tempat alternatif yang disediakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk isolasi pasien positif virus Corona Covid-19. Lokasi altenatif yang dimaksud yakni wisma, penginapan, atupun hotel.
Terdapat sejumlah prosedur yang tidak boleh dilakukan pasien Covid-19 saat melakukan isolasi di hotel ataupun wisma.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Pasien isolasi terkendali di hotel atau wisma tidak boleh keluar kamar/ruangan. Pasien juga dilarang menerima tamu," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis, 1 Oktober 2020.
Lalu, pasien tersebut juga dilarang menggunakan barang pribadi bersama orang lain ataupun mengundang orang lain ke kamar atau ruangannya selama menjalani isolasi.
Kemudian pasien isolasi juga dilarang mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, dilarang merokok, dan dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu penghuni lain.
Kendati begitu, pasien masih diperbolehkan keluar kamar untuk melakukan olahraga atau berjemur saat pagi kurang lebih selama 15 menit. Namun saat melakukan kegiatan itu harus tetap menjaga jarak minimal satu meter.
"Pasien diizinkan membawa handphone atau laptop pribadi, membawa snack atau camilan. Membawa buku atau bahan bacaan, dan melakukan komunikasi melalui media elektronik atau handphone," ucapnya.
Selain itu, pasien Covid-19 harus tetep berada di kamar dan dapat dihubungi selama pelaksanaan isolasi mandiri.
Pasien juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin, mulai dari sebelum dan setelah makan, setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, sesudah bersin atau batuk, hingga sebelum dan sesudah memegang area wajah.
Selanjutnya, diwajibkan mengenakan masker yang benar saat keluar kamar atau ruangan dan menjaga kebersihan lingkungan.
"Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila menunjukkan kondisi kesehatan yang memburuk kepada petugas pemantauan melalui WhatsApp atau telepon, serta mencuci atau disinfeksi pakaian maupun sprei area di kamar yang sering disentuh," jelasnya.
3 Hotel Bintang Tiga Sudah Beroperasi
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan saat ini terdapat tiga hotel yang telah disediakan untuk isolasi pasien Covid-19 di Ibu Kota. Hotel tersebut berlokasi di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
"Ada tiga hotel di DKI yang sudah siap, pertama Ibis (Style) di Mangga Dua, U Stay hotel, dan satu lagi di Ibis yang di Senen. Jadi sementara tiga hotel," kata Widyastuti dalam video Youtube BNPB Indonesia.
Dia menyatakan masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau gratis saat melaksanakan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah.
Advertisement