Liputan6.com, Palembang - Sosok ayah sebagai pelindung anak-anaknya, tak dirasakan oleh IA (18). Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini, harus hidup di tengah ketakutan dan pelecehan seksual bertubi-tubi.
Selama 10 tahun hidup di bawah asuhan kedua orangtuanya, IA harus menjadi korban asusila HA (39), ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan tercela yang dilakukan ayah kandungnya, dialaminya sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Saat usianya baru menginjak 8 tahun, IA harus mengalami trauma mendalam.
Setelah 10 tahun terkungkung dalam trauma, kesakitan dan kesedihan, akhirnya IA berani mengungkap tindakan tak terpuji tersangka ke ibu kandungnya.
Baca Juga
Advertisement
Pimpinan Kasubnit PPA Polrestabes Palembang Ipda Fifin Sumailan mengatakan, tindakan asusila terakhir yang dilakukan tersangka HA, pada akhir bulan September 2020 lalu.
Ibu IA yang mendengar kisah pedih anak kesayangannya, akhirnya memberanikan diri melaporkan tersangka ke Mapolrestabes Palembang Sumsel.
"Setelah laporan diterima, tim kami langsung menangkap tersangka di kediamannya, di Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada hari Senin (28/9/2020) lalu," katanya, Kamis (1/10/2020).
Saat diamankan tim Polrestabes Palembang, tersangka HA tidak melakukan perlawanan. Namun ketika diinterogasi, HA sempat membantah telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Tersangka HA mengakui, dia nekat merudapaksa anak kandungnya sendiri dalam kondisi mabuk dan sering menonton film dewasa.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, tersangka diamankan dari laporan ibu korban atas kasus perlindungan anak.
"Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menangkap tersangka yang tak lain merupakan ayah kandung korban," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Ketagihan Film Dewasa
Selain mengamankan tersangka, tim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa celana training panjang, baju kaos bola, pakaian dalam dan sebilah pisau
Senjata tajam (sajam) pisau tersebut, digunakan tersangka saat mengancam korban, agar tidak membongkar perbuatan bejatnya.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.
Tersangka HA merasa sudah khilaf telah menodai anak pertamanya tersebut. Dia juga mengakui sudah lama melakukan perbuatan tercela tersebut ke korban.
"Saya tidak ada masalah dengan istri. Tapi karena saya sering nonton film porno. Mungkin karena film itu dan kondisi sedang mabuk, saya khilaf menggauli anak saya," katanya.
Advertisement