Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok kembali diberlakukan mulai 30 September hingga 27 Oktober 2020.
"Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)," kata Dadang di Depok seperti dikutip Antara, Kamis (1/10/2020).
Advertisement
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam skala mikro, diberlakukan sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. PSBB pun dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Status Kota Depok per 28 Oktober 2020, wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah.
Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.
Dadang menjelaskan pula, bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kampung Siaga Covid-19
Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
Advertisement