Liputan6.com, Jakarta Pleidoi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo yang mengakui, telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing, dinilai justru memperberat hukumanya. Hary mengaku hal itu dilakukan bersama Mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, meyakini, pledoi tersebut bisa menjadi bukti sekaligus niat jahat (mens rea) yang memberatkan vonis.
Advertisement
"Hakim dapat memasukan fakta dan bukti itu di persidangan sebagai faktor pemberat vonis terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya," tulis Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, lanjut Isnur, para terdakwa juga dapat dituntut menggunakan beberapa pasal tambahan, seperti perusakan barang bukti dan upaya menghalang-halangi penyidikan.
"Hal itu bisa dibebankan dalam pasal yang terpisah sehingga bisa jadi acuan hakim dalam melakukan putusannya," imbuh dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hary Prasetyo dengan hukuman kurungan seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, Hendrisman Rahim dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dengan besaran denda yang sama.
Kemudian, terdakwa lainnya, seperti mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman 18 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, terdakwa pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Namun untuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, pembacaan tuntutan harus tertunda karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19.
Advertisement