Syarat Isolasi Mandiri Gratis di Lokasi Milik Pemerintah Bagi Pasien Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di lokasi milik pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat. Apa saja itu?

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Okt 2020, 10:34 WIB
WNI yang baru kembali dari luar negeri tiba untuk menjalani isolasi di Wisma Atlet, Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020). Wisma Atlet Pademangan tengah mempersiapkan dua tower tambahan untuk merawat pasien terkonfirmasi positif COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di lokasi milik pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi selama 10 hari dibuktikan dengan surat keterangan.

"Individu atau masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesedian untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," kata Anies dalam kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Jumat (2/10/2020).

Lalu, pasien Covid-19 tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi.

Selain itu, pasien yang mendapatkan fasilitas isolasi pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi dengan standar protokol kesehatan.

Nantinya, pasien dirujuk ke lokasi isolasi yang telah ditunjuk puskesmas. Warga yang akan menjalani isolasi harus mengantongi surat rujukan dari puskesmas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan keterangan tidak mampu menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Membawa hasil tes PCR yang menunjukkan positif Covid-19. Mampu melakukan aktivitas secara mandiri saat menjalani isolasi serta bersedia mengikuti aturan isolasi mandiri yang telah ditetapkan," tulis kepgub itu.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gratis

Kemudian, pasien Covid-19 tersebut akan dirujuk ke lokasi isolasi dengan didampingi oleh petugas Puskesmas yang mengenakan APD lengkap. Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah yakni flat isolasi mandiri, hotel, hingga wisma dan tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan total pasien positif Covid-19 dengan status tanpa gejala lebih dari 50 persen. Kata dia, jumlah tersebut lebih banyak ketimbang bulan sebelumnya.

"Kasus aktif harian per 1 oktober ini, tanpa gejala sekitar 53 persen. Jadi memang rentan angkanya pernah di posisi 50 persen," kata Widyastuti dalam video Youtube BNPB Indonesia, Kamis (1/10/2020).

Dia juga menyatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menyediakan sejumlah tempat isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala ataupun bergejala ringan.

Lanjut Widyastuti Pemprov DKI juga telah menyediakan tiga tempat isolasi mandiri di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Namun, saat ini ketiga lokasi masih diperbaiki untuk fasilitasnya.

"Kita juga sudah ada kerja sama, sinergi pusat dan daerah melalui pembukaan di hotel-hotel. Pemprov DKI Jakarta sendiri sedang berproses menyiapkan 3 wisma untuk bisa menampung orang-orang tanpa gejala," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya