Liputan6.com, Jakarta - Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian karena merasa kecewa dengan arogansi Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
Ia mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan seberkas surat pengunduran dirinya sebagai anggota kepolisian, yang ditujukan kepada Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri.
"Hari ini saya sudah ajukan pengunduran diri pada Kapolda Jatim dengan tembusan bapak Kapolri. Alasannya, saya tidak terima sebagai manusia dengan arogansi Kapolres saya," tutur dia, seperti dikutip Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya baru sebatas menerima laporan tersebut. Kemudian bakal mendalami keterangan.
"Sedangkan terkait permintaan pengunduran diri yang bersangkutan itu merupakan hak AKP Agus Tri," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim.
Berikut sejumlah hal terkait pengajuan pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan bantahan Kapolres Blitar yang dirangkum Jumat, (2/10/2020):
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Mengaku Kerap Dimaki
Agus menuturkan, dirinya tidak dapat menerima perlakuan Kapolres yang dianggapnya kerap memaki kepada dirinya dan anak buahnya yang lain. Kekesalan ini tidak hanya dirasakan Agus.
Ia mengaku, hal itu juga dirasakan oleh perwira lain setingkat kepala satuan lainnya.
"Sebenarnya saya ini sudah akumulasi dari senior saya. Akumulasi (kekesalan) kasat yang lain. Kalau ada yang tidak cocok gitu, maki-makian kasar itu sering disampaikan, mohon maaf, kadang sampai nyebut-nyebut binatang. Sama saya tidak separah itu, yang terakhir menyebut bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," ujar dia.
Arogansi Kapolres menurut dia tidak hanya berhenti sampai di situ. Ia menyebut, Kapolres seringkali melakukan pencopotan jabatan terhadap anak buahnya, tanpa melakukan pembinaan lebih dulu. Hal itu ia akui membuat resah, lantaran yang dilakukan Kapolres, dianggapnya belum tentu baik.
"Kapolres tidak ada arahan apapun, tapi jika tidak benar langsung seperti itu. Sebenarnya kalau salah dibina, bukan dimaki terus-terusan. Kadang main copot jabatan. Memangnya kalau copot orang itu bisa lebih baik? Belum tentu kan?," ujar dia.
Advertisement
Bantahan Kapolres Blitar
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyebut anggotanya itu selama satu minggu terakhir hingga saat ini sudah tidak pernah lagi berdinas di kesatuannya. Ia menyebut, sang Kasat Shabara sudah bolos tugas sejak 21 September 2020.
"Dia (Kasat Shabara) tidak kerja setelah saya tegur. Dia itu (sebelumnya) saya tegur karena anggotanya itu rambutnya panjang. Dia enggak terima anggap saya arogansi," tutur dia.
Soal makian, Kapolres menjawab jika yang dilakukannya masih dalam batas kewajaran sebagai pimpinan. Apalagi, dalam pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh anak buahnya, ditemukannya secara langsung.
"Sebagai pimpinan kalau tegur anggota bagaimana? (Masih dalam) Batas kewajaran, namanya pimpinan sama bawahan begitu. Kalau dia merasa benar ya dilaksanakan perintahnya. Itu yang saya temukan langsung," ujar dia.
Tanggapan soal Laporan Pembiaran Tambang Pasir
Mengenai adanya laporan pembiaran tambang pasir, Kapolres Fanani menjelaskan kalau pihaknya bukan membiarkan.Tambang yang dimaksud ialah milik warga setempat sehingga Kapolres Blitar tidak mau menindaknya. Sikap itu bertentangan dengan kemauan Agus Hendro.
"Kalau penambangnya masyarakat apa harus ditindak? Masyarakat mencari makan melalui pasir masa jadi masalah besar. Kecuali masyarakat situ tidak melakukan kegiatan, sementara Pak Kasat Sabhara mau nambang di situ tetapi tidak dikasih oleh masyarakat, mau ngomong apa Pak Kasat Sabhara," ujar dia.
"Ya Pak Kasat Sabhara mau nambang tapi tidak direstui, makanya dia seperti itu (minta ditindak). Karena masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis. Anaknya (Kasat Sabhara) mau nambang juga tidak diterima, karena arogansi dari Kasat Sabhara," ia menambahkan.
Advertisement
Diserahkan kepada Polda Jatim
Ia pun menegaskan, jika persoalan ini pun akan diserahkan pada Polda Jatim. Sebab, sebagai perwira, penanganan kasus Kasat Shabara ini akan dilakukan oleh Polda Jatim, termasuk terkait dengan bolos dari dinas.
"Kalau saya yang jelas ranahnya Polda. Perwira ranahnya Polda. Kami buat laporan polisi tentang disiplin dia. Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas," ujar Fanani.
Tanggapan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya baru sebatas menerima laporan tersebut dan selanjutnya bakal mendalami keterangan.
"Sedangkan terkait permintaan pengunduran diri yang bersangkutan itu merupakan hak AKP Agus Tri," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Kamis, 1 Oktober 2020.
Trunoyudo menuturkan, mengenai permintaan pengunduran diri tersebut harus dengan syarat-syarat yang telah ditentukan secara administrasi.
"Salah satunya yaitu masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya atau atasannya langsung," ujar dia.
Advertisement