Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahdud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
"Ini saling tuding siapa pelakunya. Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, minta hal itu segera dilakukan penegakan hukum, dan segera bentuk tim pencari fakta," kata Mahfud, Jumat (2/10/2020).
Advertisement
Saling tuding dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan juga aparat TNI-Polri. KKB menurut TNI dan Polri bertanggung jawab dan menuding yang melakukan aparat.
"Nah terakhir itu diramaikan dengan tewasnya Pendeta Yeremia karena ditembak, tetapi sampai sekarang belum jelas karena aparat sendiri masih sulit menembus keluarganya apalagi melihat mayatnya sementara saling tuding masih terjadi," jelas Mahfud menjelaskan polemik yang terjadi.
Karena itulah, lanjut Mahfud, pemerintah mengeluarkan keputusan bernomor 83 tahun 2020 tentang pembentukan tim gabungan pencari fakta peristiwa kekerasan di Intan Jaya tertagggal 1 Oktober.
"Tim terdiri dari dua komponen, ada pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri, KSP, BIN, tokoh masyarakat Papua, tim ivestigasi lapangan ada sebanyak 18 orang," Mahfud menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Susunan Tim
Berikut susunanya sesuai surat keputusan terkait:
Penanggung Jawab TGPF: Mahfud Md
Tim Pengarah TGPF:
1. Tri Soewandono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Purnomo Sidi, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Lutfi Rauf, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
4. Rudianto, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
5.Armed Wijaya, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
6. Janedjri M. Gaffar, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, da Keamanan 7. Rus Nurhadi Sutedjo, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, da Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
8. Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden
9. Imron Cotan, Badan Intelijen Negara
10. Rizal Mustary, Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
11. Michael Manufandu, Tokoh Masyarakat Papua
Tim Investigasi Lapangan:
1. Benny Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional
2. Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Makarim Wibisono, Tokoh Masyarakat/Tokoh Intelektual
4. Jhony Nelson Simanjuntak, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
5.Henok Bagau, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika
6. Apolo Safonpo, Rektor Universitas Cenderawasih Papua
7. Constan Karma, Tokoh Masyarakat Papua
8. Thoha Abdul Hamid, Tokoh Masyarakat Papua 9. Samuel Tabuni, Tokoh Masyarakat Papua
10. Victor Abraham Abaidata, Tokoh Pemuda Papua 11. I Dewa Gede Palguna, Akademisi Universitas Udayana Bali 12. Bambang Purwoko, Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
13. Budi Kuncoro, Staf Khusus Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
14. Rudy Heriyanto Adi, Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
15. Asep Subarkah, Badan Intelijen Negara Anggota
16. Eddy Rate Muis, Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
17. Arif, Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia
18. Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Advertisement