Liputan6.com, Jakarta Pasien COVID-19 yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat mengklaim penggantian biaya perawatan di Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Klaim ini dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Advertisement
“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Wiku Adisasmito dalam rilis.
Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien COVID-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:
1. administrasi pelayanan;
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. jasa dokter;
4. tindakan di ruangan;
5. pemakaian ventilator;
6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. bahan medis habis pakai;
8. obat-obatan;
9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. ambulans rujukan;
11.pemulasaraan jenazah; dan
12.pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Selain itu, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid atau penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaannya dijamin oleh JKN, asuransi kesehatan lain, atau mandiri (pasien/keluarga).
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini:
Tidak Perlu Ragu untuk Berobat
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan COVID-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit. Pertanyaan ini dinilai wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Satu hal yang digaris bawahi Wiku adalah “Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah.”
Wiku mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.
“Satgas yakin mayoritas Rumah Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi Rumah Sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tatalaksana pelayanan COVID-19, kami imbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.”
Dalam hal ini, rumah sakit dibantu pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pasien agar pasien tidak perlu ragu untuk berobat.
Satgas juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan COVID-19. Di manapun rumah sakitnya, baik rumah sakit pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, tambah Wiku.
“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” kata Wiku.
Advertisement
Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya
Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
KMK baru ini sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi COVID-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.
Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Kriteria Pasien yang Dapat Diklaim Biaya Pelayanannya, antara lain:
1. Kriteria pasien rawat jalan
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
2. Kriteria pasien rawat inap
a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable
c. Pasien konfirmasi
1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.
2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
1. Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
3. Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan COVID-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (COVID-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien COVID-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Infografis COVID-19
Advertisement