Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah makan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Balai Pustaka Barat, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, sanksi diberikan karena rumah makan tersebut masih memberikan pelayanan makan di tempat.
Advertisement
"Rumah makan pelanggar aturan PSBB ini kami segel selama 3x24 jam," ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Ia menjelaskan, pengawasan PSBB kali ini dilakukan dengan mengerahkan 19 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri.
Rincian lokasi pengawasannya, yaitu Jalan Pemuda, Jalan Rawamangun Muka Raya, Jalan Balai Pustaka Barat, Jalan Waru, Jalan Pegambiran dan Jalan Cipinang Baru Timur.
"Selain itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada pemilik/pengelola kafe, restoran dan warga," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel Top 10, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena melayani tamu di saat masih diberlakukan PSBB.
Saat aparat mendatangi Top 10, ditemukan tamu dan beberapa wanita yang masih bekerja pada Jumat dini hari tadi.
"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pintu Masuk Disegel
Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka di tengah PSBB.
Satpol PP DKI pun menempelkan stiker putih bertulis "segel" di pintu masuk Top 10. Tak hanya itu, seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning.
Sedangkan pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.
Advertisement