Polisi Tahan 4 Pelanggar Protokol Covid-19 dalam Operasi Yustisi 2020

Polisi terus berusaha mendisiplinkan masyarakat untuk menjalani protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19, melalui operasi yustisi 2020 di seluruh Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Okt 2020, 16:45 WIB
Personel Pol PP Palu saat memberian sanksi membersihkan jalan kepada pelanggar protokol kesehatan di Kota Palu yang terjaring saat operasi yustisi di jalan Mohamad Hatta, Kamis (1/10/2020). (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berusaha mendisiplinkan masyarakat untuk menjalani protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19, melalui operasi yustisi 2020 di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk disiplin, polisi sudah menahan empat orang yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kurungan sebanyak empat kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Sementara itu, dia menjelaskan sebanyak 34.243 yang didenda administrasi. Total dendanya mencapai Rp 2 miliar yang terkumpul bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda Rp 2.148.871.425 miliar," tutur Awi.

Semua ini tercatat selama 18 hari pelaksanaan operasi yustisi mulai 14 September 2020 sampai 1 Oktober 2020.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penindakan

Awi menjelaskan, total penindakann sejauh ini yakni sebanyak 2.833.042 kali.

"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali dan teguran tertulis sebanyak 428.470 kali," jelas dia.

Adapun penutupan tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 telah dilakukan sebanyak 1.277 kali.

"Sanksi lainnya atau kerja sosial 305.249 kali," Awi menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya