Angka Kemiskinan di Jakarta Naik 1,11 Persen Akibat Pandemi Covid-19

Peningkatan jumlah kemiskinan warga Jakarta ini akan bertambah pula cakupan atau data penerima bantuan sosial yang akan diberikan Pemprov DKI.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2020, 17:04 WIB
Suasana pemukiman kumuh padat penduduk di bantaran kali di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat sebanyak 1,63 juta orang dari September 2019 hingga Maret 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan dampak pandemi Covid-19, jumlah penduduk miskin di Jakarta meningkat 1,11 persen. Data tersebut ia dapat dari Badan Pusat Statistik DKI Jakarta.

"Di DKI Jakarta sendiri angka kemiskininan naik sekitar 1,11 persen di tengah pandmemi Covid-19, dari semula 3,42 persen pada September 2019, menjadi 4,53 persen pada Maret 2020," ujar Riza dalam diskusi virtual, Jumat (2/10/2020).

Politikus Gerindra itu menuturkan, peningkatan jumlah kemiskinan warga Jakarta, bertambah pula cakupan atau data penerima bantuan sosial yang akan diberikan Pemprov DKI. Saat ini, kata dia, data penerima bantuan sosial di Jakarta sebanyak 2,46 juta kepala keluarga. Sumber distribusi bantuan dari APBD dan sejumlah stimulus fiskal.

Agar bantuan sosial tepat sasaran, Riza mengatakan pihaknya terus menerus melakukan pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial.

"Kami pun menyadari, demi efektivitas penyaluran program Bansos itu diperlukan manajemen, terutama pendataan yang baik, salah satunya dengan memperbaharui data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS melalui variabel khas daerah daftar negatif atau kriteria warga yang tidak layak daftar," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui variabel khas daerah berupa list negatif atau kriteria warga tidak layak daftar. Variabel ini untuk menentukan layak tidaknya seseorang diusulkan masuk ke dalam DTKS.

Kepala Dinas Sosial Irmansyah, menuturkan disusunnya variabel khas daerah berupa list negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS.

“Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Skrining awal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan nantinya dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan," ujar Irmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Adapun isi list negatif tersebut, di antaranya terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gandeng Sejumlah Pihak

Irmansyah menuturkan, dalam penyusunan list negatif tersebut, Dinsos berkolaborasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait, yakni Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai contoh, untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinsos Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta telah dilakukan pula sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, demi peningkatan pelayanan pengaduan layanan DTKS. Rangkaian pelaksanaan rencana aksi ini ditujukan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS.

"Warga Jakarta juga dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui menu pengaduan situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU," jelasnya.

DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah. Selain itu DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya