Liputan6.com, Jakarta - Polisi bersama Ditjen PAS masih memburu Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana asal China yang kabur dari dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Pencarian napi tersebut dipersempit dengan menyisir daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Ada indikasi yang bersangkutan di daerah Tenjo. Di mana dekat kediamannya istri dan anaknya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Advertisement
Yusri mengatakan, penyidik menduga napi tersebut bersembunyi di hutan. Yusri pun mengungkit rekam jejak Cai Changpan ketika menjadi buron Bareskrim Polri beberapa tahun silam.
"Waktu itu dia pernah melarikan diri juga, kemudian Mabes Polri menemukan dia di hutan daerah Sukabumi, Jawa Barat," ucap dia.
Yusri menyebut, Cai Changpan mempelajari teknik bertahan hidup di hutan saat mengikuti pendidikan kemiliteran di China.
"Bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar, makanya sekarang kita terus bergerak menyusuri hutan di sana," ucap dia.
Napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan menggali lubang dengan panjang 30 meter dan diameter 2,5 meter. Selama delapan bulan Cai Changpan menggali jalur dari dalam sel menuju ke luar lapas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Periksa Sipir dan PNS terkait Kaburnya Napi Lapas Tangerang
Polisi mendalami keterlibatan sipir berinisial S dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S dalam kasus kaburnya narapidana Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, S dan S diduga membantu narapidana Cai Changpan alias Cai Ji Fan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menggali lubang. Salah satunya adalah pompa air.
"Dia (sipir dan PNS) membeli pompa air menggunakan uang tersangka. Bahkan dia mengantar ke sana (kamar tersangka), juga mengambil lagi disimpan kediamannya," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Dari hasil intrograsi, masing-masing mendapatkan upah Rp 100 ribu. Yusri menjelaskan, penyidik masih menggali lebih jauh peran kedua orang tersebut.
Menurut dia, kasus ini telah ditingkatkan dari peneyelidikan menjadi penyidikan. Sementara nasib kedua orang itu ditentukan dalam gelar perkara yang rencana berlangsung hari ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mereka melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP, yang pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia Pegawai Negeri Sipil dari lapas," ujar dia.
"Apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.
Advertisement