BPOM AS: Regulasi Produk Tembakau Alternatif Perlu Berbasis Sains

Keputusan ini tidak hanya berpotensi untuk memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat di AS saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2020, 02:51 WIB
Orang-orang berjalan di Times Square, New York, Amerika Serikat, Minggu (9/8/2020). Menurut Center for Systems Science and Engineering (CSSE) di Universitas Johns Hopkins, jumlah kasus COVID-19 di Amerika Serikat melampaui angka 5 juta pada Minggu (9/8). (Xinhua/Wang Ying)

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Amerika Serikat dalam hal ini adalah FDA, sudah memberikan izin pemasaran sistem tembakau yang dipanaskan dari Philip Morris International (PMI) sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP).

Keputusan itu merupakan tonggak bersejarah bagi perokok dewasa di Amerika Serikat. Keputusan tersebut akan mendorong perokok dewasa beralih ke produk yang paparan zat kimianya jauh lebih rendah sebagai solusi alternatif untuk mengurangi bahaya dari kebiasaan merokok.

Mitch Zeller, Direktur Pusat Produk Tembakau FDA mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk tembakau alternatif tersebut sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.

“US FDA menjunjung independensi dan kajian ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusannya. Kami juga mengeluarkan persyaratan pemasaran yang ketat untuk mencegah akses remaja terhadap produk tembakau alternatif,” tegas Zeller pada Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) 2020 yang diselenggarakan secara daring pada 21-24 September 2020.

Dalam forum yang sama, Wakil Presiden Bidang Komunikasi Strategi dan Ilmiah Philip Morris International, Moira Gilchrist, mengatakan bahwa keputusan US FDA ini memberikan perokok dewasa akses ke alternatif yang lebih baik daripada terus merokok.

“Kami percaya bahwa dengan keputusan US FDA dalam memberikan izin pemasaran produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi untuk produk tembakau yang dipanaskan ini, PMI tidak hanya memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat di AS, tetapi juga di seluruh dunia dan pada dasarnya perokok dewasa di manapun,” kata Moira.

Moira mengungkapkan bahwa FDA memberikan izin pemasaran MRTP bagi produk yang dikenal sebagai IQOS ini setelah melewati rangkaian pengujian komprehensif dan konsultasi publik sejak tahun 2016.

Tembakau, Rokok. Foto: Ade Nasihudin (20/9/2020).

Hal ini menunjukkan bahwa FDA membuat keputusan berbasis bukti ilmiah yang dilakukan secara inklusif dan transparan. “Ini menunjukkan bahwa produk seperti IQOS atau Snus Swedia pada dasarnya berbeda dengan rokok yang dibakar. Itulah informasi yang perlu disampaikan kepada perokok dewasa,” ujarnya.

Moira melanjutkan, PMI akan melakukan pengawasan yang berkelanjutan terhadap IQOS. Hal ini untuk memastikan produk tersebut digunakan sesuai sasarannya, yaitu perokok dewasa. “Kami memiliki sistem peringatan dini bersama FDA, karena kami harus menjelaskan kepada mitra komersialisasi untuk selektif dalam mempublikasikan produk,” terang Moira.

Selain itu, pengawasan yang berkelanjutan tersebut juga untuk mencegah penyalahgunaan oleh remaja. “Penggunaan rokok elektrik oleh remaja menjadi perhatian. Jadi saya mengerti mengapa kami harus menempatkan bagian khusus dari persyaratan pengawasan pasca pemasaran untuk IQOS, dan kami bekerja keras dengan mematuhinya. Kami juga tidak memberikan akses kepada non-perokok,” tegas Moira.

Moira pun berharap FDA bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya turut membantu penyebaran informasi tentang IQOS yang secara ilmiah terbukti jauh lebih rendah paparan zat kimia berbahayanya dibandingkan dengan rokok. “Kami yakin dengan mendapatkan informasi akurat, perokok dewasa akan beralih dari rokok ke produk hasil dari pengembangan inovasi ini,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya