Liputan6.com, Jakarta - Polisi bersama Ditjen PAS masih memburu Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana asal China yang kabur dari dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Pencarian napi tersebut dipersempit dengan menyisir daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Pria kelahiran Fujian, 7 Januari 1967 silam ini sukses membobol Lapas Kelas I Tangerang.
Advertisement
Narapidana kasus narkoba dengan vonis mati ini berhasil kabur dengan cara membuat lubang sejak delapan bulan lalu. Lubang tersebut ia gali hingga berukuran panjang 30 meter dan diameter 2 meter.
Polri bersama Ditjen PAS membentuk Tim Khusus memburu pelarian Cai ke Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Sampai saat ini tim masih pengejaran, kita fokuskan ke hutan di Tenjo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (1/10/2020).
Rupanya ini bukan pertama kali Changpan sukses membobol jeruji besi.
Tahun 2017 silam, Cai Changpan bersama dengan enam narapidana lainnya sukses kabur dari Rutan Narkoba Bareskrim Polri yang berada di Cawang, Jakarta Selatan.
Changpan kabur pada 24 Januari 2017 sekira pukul 04.15 Wib dan kembali ditangkap 28 Januari 2017pukul 16.00 Wib di Kabupaten Sukabumi.
Modus pelarian hampir sama. Dengan menjebol tembok kamar mandi rutan.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Rikwanto mengatakan 7 tahanan yang kabur membobol tembok kamar mandi dengan menggunakan sebatang besi sepanjang 30 cm.
"Lalu memanjat tembok setinggi 2,5 meter rumah sakit otak," jelasnya saat itu.
Ketujuhnya yakni, Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias Rambe (22), dan Cai Chang alias Antoni (49). Sedangkan empat tahanan lainnya merupakan tersangka kasus ganja, yaitu Anthony alias Ridwab (33), Amiruddin alias amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), dan Sukma Jaya alias Jaya (34).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kembali Kabur
Tiga tahun kemudian, Cai Changpan kembali bobol tembok penjara. Setelah kasus sebelumnya, Changpan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Pertengahan September lalu, ia berhasil kabur dengan menggali lubang sepanjang 30 meter sampai tembus ke gorong-gorong samping lapas bukan aksi kabur pertamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Changpan telah membuat lubang selama delapan bulan. Kemudian, ditemukan beberapa peralatan yang seperti cangkul, obeng, bahkan pompa air untuk Cai Changpan menggali lubang sepanjang 30 meter dengan diameter lubang 2 meter.
"Diameternya pertama 2 meter ke bawah kemudian 30 meter lebih sampai ke gorong gorong sampai keluar lapas. Alatnya seperti cangkul kecil, obeng, bahkan ada yang membeli alat penyedot air atau pompa air," tuturnya.
Cai Changpan terpidana hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017. Ia terbukti menyelundupkan 110 Kg sabu-sabu.
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement