Pimpinan KPK yakin Penyidik Tetap Independen Meski Berubah Status Menjadi ASN

Menurut Alexander, perubahan status pegawai menjadi ASN tidak mengubah cara kerja, tetap penyelidik, penyidik, penuntut KPK.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 02 Okt 2020, 22:33 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini penyidik KPK tetap independen meski berubah status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Bagaimana independensi, karena ini selalu jadi pertanyaan, seolah-olah ASN tidak independen, kami pastikan dalam penyidikan korupsi, KPK tetap independen. Hal itu dijamin UU KPK tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Alexander di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Pada 18 September 2020, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

Dalam surat pengunduran dirinnya Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK khususnya selama 11 bulan yaitu pasca penerapan UU Nomor 19 tahun 2019.

Febri mengkhawatirkan independensi pegawai KPK karena status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Independensi juga berlaku penyidik kepolisian dan kejaksaan, mereka bekerja dengan independen, tidak ada hubungan status pegawai KPK menjadi ASN dengan pelaksanaan tugas," tambah Alexander.

Menurut Alexander, perubahan status pegawai menjadi ASN tidak mengubah cara kerja, tetap penyelidik, penyidik, penuntut KPK.

"Semuanya tetap bertanggung jawab kepada pimpinan KPK, tidak ada rentut harus dilaporkan ke Kejaksaan (Agung), tetap domain dan kewenangan KPK yaitu pimpinan KPK katakanlah seseorang mau dilakukan penuntutan demikian juga penyidikan untuk penandatanganan sprindik itu tetap kewenangan pimpinan KPK. Tidak ada pola kerja sekalipun status pegawai jadi ASN," ungkap Alexander seperti dikutip dari Antara.

Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagai aturan turunan UU No 19 tahun 2019 yang dikhawatirkan mengurangi independensi KPK karena setiap penyidik KPK akan berganti status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sedangkan pasal 7 ayat 2 KUHAP menyebut bahwa PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.

"Terkait pengunduran diri mas Febri, tidak ada organisasi yang tidak akan kehilangan pegawainya, pasti akan kehilangan. tapi kembali lagi prinsip kami menghormati setiap keputusan pegawai ini pilihan bebas pada setiap pegwai yang bekerja di KPK termasuk sebuah pilihan, ya monggo," ungkap Alexander.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


34 Pegawai KPK Mundur

Menurutnya pimpinan tidak memaksa seseorang untuk bekerja di KPK dan tidak ada juga yang melarang pegawai KPK untuk mengundurkan diri.

"Apapun alasannya kami menghormati setiap alasan yang disampaiakan pegawai itu hak masing-masing pegawai apapun pilihan mereka yang menjadi dasar yang bersangkutan mengundurkan diri, kami menghormati," kata Alexander.

Sejak 2008 sampai 1 Oktober 2020 ada 288 pegawai KPK yang mengundurkan diri, namun tidak termasuk pimpinan, penasihat, PNS yang dipekerjakan yang kembali ke instansi asal, pensiun, meninggal dunia dan pegawai yang berhenti tidak dengan hormat.

Ada 34 pegawai yang mundur hingga 30 September 2020 dengan berbagai alasannya yaitu berakhir masa PKWT dan tidak diperpanjang (1 orang), terkena kasus etik, disiplin pegawai atau hukum (2 orang), alasan keluarga (3 orang), kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19 (1 orang), kondisi politik dan hukum KPK (2 orang), mengelola usaha pribadi (2 orang), menikahi sesama pegawai (2 orang), pengembangan karir/mendapat pekerjaan baru (21 orang).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya