Liputan6.com, Jakarta - Ditjen PAS menonaktifkan lima pengawai di Lapas Kelas 1 Tangerang. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menerangkan, penonaktifkan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana asal China.
"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).
Advertisement
Rika menerangkan, pegawai yang dinonaktifkan adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang, dua orang komandan jaga dan dua orang petugas jaga. Mereka dimutasikan sementara ke Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Diketahui sebelumnya, kepolisian menyebut seorang sipir dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang terseret dalam kasus kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
Mereka S dan S diduga membantu Cai Changpan alias Cai Ji Fan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menggali lubang. Salah satunya adalah pompa air. Dari hasil intrograsi, masing-masing mendapatkan upah Rp 100 ribu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabur dengan Menggali Lobang
Rika enggan mengomentari lebih jauh terkait dengan keterlibatan dua orang tersebut.
"Mengenai dua orang itu silahkan ditanyakan ke kepolisian dan itu saya tidak memberikan pernyataan bahwa dua orang itu adalah komandan jaga dan kepala keamanan itu beda. Di situ inisial S dan S sedangkan kepala pengamanan Lapas Tangerang itu bukan S insialnya tapi MK," tandas dia.
Sebelumnya, Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan menggali lubang dengan panjang 30 meter dan diameter 2,5 meter. Selama delapan bulan Cai Changpan menggali jalur dari dalam sel menuju ke luar lapas. Cai Changpan bekerja dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Nama Cai Changpan alias Cai Ji Fan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Advertisement