Sikap Golkar Usai Waket DPRD Kota Tegal Terjerat Kasus Konser Dangdut

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, oleh Polda Jateng

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2020, 01:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memastikan tersangka konser dangdut di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, W jalani pemeriksaan perdana berstatus tersangka. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Batang - Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) I Golkar Jawa Tengah siap memberikan pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum (kepada Ketua DPRD Kota Tegal, red.) apabila diminta oleh yang bersangkutan," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji di Batang, Rabu.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, oleh Polda Jateng.

Ia mengatakan bahwa DPD Golkar Jateng akan berkomitmen memberikan pendampingan kepada kadernya apabila terkena kasus, kecuali bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi.

DPD Partai Golkar Jateng, kata Wihaji, akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

"Silakan proses hukum dilaksanakan, kami akan menghormati," kata Wihaji yang juga menjabat sebagai Bupati Batang itu, dikutip Antara.

Menurut dia, kasus ini merupakan kasus baru, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang dikenai pasal karantina kesehatan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Sikap DPD Golkar Jateng

Suasana hajatan yang disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acarat tersebut berlangsung di di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. (Liputan6.com)

Kendati demikian, kata dia, DPD Golkar Jateng sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan.

Jika tidak dihiraukan, bisa saja dilakukan pemecatan dari jabatannya.

"Sementara ini, kami hanya memberikan surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja hal ini tidak sampai tahap pemecatan," katanya.

Wihaji mengatakan bahwa penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal merupakan preseden buruk sehingga kader Golkar jangan sampai melakukan hal yang sama.

"Ini menjadi pembelajaran penting karena suasana kebatinan masih pandemi COVID-19 dan pemerintah masih berusaha keras bagaimana cara untuk mencegah penyebaran virus ini," katanya.

Ia menegaskan bahwa Partai Golkar berkewajiban mendukung program pemerintah dalam penegakan, pencegahan, dan penanganan COVID-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya