Liputan6.com, Purwokerto - Kemiskinan memiliki dampak yang tidak sederhana. Hal ini tergambar pada kasus perdagangan manusia alias human trafficking di Kabupaten Banyumas yang terungkap Kamis (1/10/2020).
impitan ekonomi menyeret dua gadis di bawah umur asal Banyumas ke dalam jaringan perdagangan manusia yang ironisnya dijalankan sesama kaum perempuan.
Baca Juga
Advertisement
Korban perdagangan manusia pertama berinisial L (14). L memiliki utang sebesar Rp600 ribu kepada tersangka II yang berinisial IDR (19).
Utang itu bermula kertika L meminjam sepeda motor milik IDR. Ketika IDR menagih utang itu, L tak dapat membayar. L kemudian meminta pekerjaan kepada IDR untuk melunasi utang tersebut.
IDR kemudian menghubungi MAS (21) yang merupakan tersangka I. IDR meminta pekerjaan kepada MAS untuk L.
Bukannya memberi pekerjaan, MAS justru menawarkan L kepada RSJ, kakek 70 tahun yang merupakan tersangka III. Korban perdagangan manusia di bawah umur itu diminta melayani RSJ di sebuah hotel di Purwokerto Selatan pada pertengahan Agustus 2020.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Lain Pelajar SMP
Awalnya, orangtua L tidak tahu anaknya menjadi korban perdagangan manusia. Namun ketika mereka membawa L ke rumah sakit, dokter menemukan benjolan di alat kelamin L.
KT, ayah korban, kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan yang ia alami, melakukan hubungan badan dengan kakek 70 tahun untuk melunasi utang.
KT kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polresta Banyumas. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, Unit PPA Polresta Banyumas menangkap IDR (tersangka II) di rumahnya.
Dari hasil interograsi, IDR menceritakan keterlibatan tersangka I (MAS). Unit PPA kemudian memburu tersangka I. Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku menjual korban kepada tersangka III (RSJ).
Polisi kemudian melacak keberadaan RSJ. Setelah mendapat informasi keberadaan RSJ, polisi bergerak cepat.
“Kami menangkap tersangka III di sebuah kamar hotel di Purwokerto Selatan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.
Dari keterangan para tersangka, ternyata ada korban lain selain L. Korban kedua berinisial M (13), pelajar kelas 7 SMP.
Advertisement
Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun
Keterlibatan M bermula ketika ia datang kepada IDR untuk meminta pekerjaan. IDR kembali menghubungi MAS untuk mencarikan pekerjaan.
MAS lagi-lagi memberikan M kepada RSJ untuk melayani hubungan badan di sebuah hotel. Dari transaksi perdagangan manusia ini, MAS mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu dari RSJ.
"Ketika M sedang melayani RSJ, MAS menunggu di luar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Dari pengunkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu-abu, satu potong celana pendek warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong BH warna biru.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.