Liputan6.com, Manado - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Jika sebelumnya dilakukan oleh pria paruh baya terhadap bocah empat tahun, kali ini kejadian pilu itu menimpa seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat ini dilakukan AI alias Ams (43) warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Korban pencabulan adalah gadis yang berasal dari salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa, Sulut.
Baca Juga
Advertisement
“Kasus cabul ini terjadi di salah satu penginapan yang ada di Amurang, korbannya seorang perempuan berumur 15 tahun, warga Kabupaten Minahasa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Jumat (2/10/2020).
Penangkapan AI berawal dari laporan polisi nomor LP/316/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 1 Oktober 2020.
Diketahui, pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang servis TV. Menerima laporan tersebut, Tim Patola Polres Minahasa Selatan bergerak cepat meringkus AI.
“Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan, guna mengetahui motif, serta hal-hal yang berkaitan dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini,” ujar Gumara.