Liputan6.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah langsung mengeluarkan sejumlah instruksi menyikapi kembali meningkatnya kasus positif Covid-19. Satu di antara instruksi itu yakni kebijakan Work From Home bagi pegawai di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Intruksi itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru pada Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dikeluarkan Jumat (2/10/2020).
Dalam surat edaran itu terdapat 4 poin penting sebagai rujukan para pimpinan perangkat daerah di Sulteng.
Baca Juga
Advertisement
Pertama, para pimpinan perangkat daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah (Work From Home). Kedua, mengatur dan bertanggung jawab atas jumlah kehadiran pegawai paling banyak 25 persen yang melaksanakan tugas kedinasan (Work From Office).
Ketiga, para pimpinan cabang dinas dan UPTD menyesuaikan dengan kondisi di wilayah kerja masing-masing. Sedangkan yang keempat, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan di rumah.
“Kabupaten dan kota yang masuk zona merah untuk melaksanakan Work From Home. Sesuai edaran Menpan, masuk kerja itu hanya 25 persen setiap hari untuk mengurangi penularan Covid-19,” kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).
Surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah itu mulai berlaku sejak 5 Oktober sampai 16 Oktober, 2020 dan akan dievaluasi kembali. Intruksi itu sendiri dikeluarkan setelah terpaparnya sejumlah pegawai dan pekerja perkantoran di Kota Palu. di antaranya di Bank Sulteng, Telkom, dan yang terakhir Asisten II Pemprov Sulteng.
“Ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mengurangi penularan yang dapat terjadi di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” Longki memungkasi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.