Liputan6.com, Jakarta Memiliki harga lebih terjangkau, kendaraan bekas masih banyak diminati hingga saat ini. Agar mendapat hasil maksimal, calon konsumen harus mengecek dengan teliti kondisi kendaraan sebelum melakukan pembelian.
Tak hanya mengecek kondisi kendaraan, hal lain yang perlu diperhatikan ialah memeriksa kelengkapan surat-surat, salah satunya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga
Advertisement
BPKB merupakan surat inti sebuah kendaraan yang harus diperiksa dengan teliti. Agar tak tertipu, berikut cara mudah mengetahui BPKP asli atau palsu, seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya.
Ada 5 ciri yang perlu diperhatikan pada BPKB. Pertama yang perlu diperhatikan ialah memperhatikan cover BPKB. Untuk yang asli akan terlihat lebih mengkilap dibandingkan versi palsu.
Lihat hologram pada BPKB, jika asli warna yang terdapat pada hologram tidak berubah atau tetap berwarna silver jika terkena sorotan sinar. Untuk BPKB palsu jika terkena sinar berubah menjadi warna kuning atau memancarkan warna kuning.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Logo Korlantas
Ada nomor di bagian bawah hologram yang berfungsi mengkategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisilinya. Meski demikian sejumlah nomor tidak akan terbaca kerena sifatnya rahasia.
Ciri selanjutnya ialah identitas pemilik, untuk BPKB yang palsu biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus.
Hal terakhir yakni halaman ke-14 akan muncul logo Korlantas hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.
Advertisement