Liputan6.com, Blora - Bekas sumur minyak peninggalan Belanda yang letaknya di perbatasan Blora-Grobogan bergemuruh ketika menyemburkan air dan gas dari perut bumi. Sumur tersebut masuk di wilayah Kabupaten Grobogan. Yakni di Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus.
Piyono (50) salah seorang pengamat sejarah sumur tua tersebut mengatakan, adanya lokasi pengeboran minyak di titik itu menjadi rebutan antar pimpinan daerah tempo dulu.
"Dulu sumur tua ini diperebutkan bupati Blora dengan bupati Purwodadi (Grobogan)," kata Piyono kepada Liputan6.com, Sabtu (3/10/2020).
Menurut cerita turun temurun yang diketahuinya dari bapak maupun kakeknya, suara gemuruh yang muncul dari sumur minyak tua tersebut sudah terdengar sejak dulu.
Baca Juga
Advertisement
Dia juga mengaku sempat mengetahui sumur minyak yang ada tersebut dimanfaatkan oleh warga, baik dari warga Blora maupun dari warga Grobogan.
"Saya pernah tahu, masyarakat dulu mengolah sendiri hasil minyak dari sini. Saat ini tidak lagi, tidak seperti dulu," ucap Piyono.
Lokasi sumur minyak tua ini berbatasan langsung dengan Grobogan, yakni di Desa Plosorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. menurut Piyono sumur tua tersebut pernah dijadikan tempat wisata oleh pemerintah Grobogan.
"Tiga tahunan dulu sini juga pernah dijadikan tempat wisata, saat ini sudah tidak lagi," ungkapnya.
Berkesempatan mendatangi langsung ke lokasi setempat, ternyata menyenangkan dan bisa mengetahui bahwa Kabupaten Blora dan Grobogan sama-sama mempunyai potensi minyak di perut buminya. Namun, sayangnya kedua Kabupaten ini tidak bisa menikmati secara lebih potensi minyak yang ada.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pemasangan Police Line
Sebelumnya, kepolisian memasang garis polisi di lokasi semburan gas bercampur air di sumur tua bekas pengeboran minyak era penjajahan Belanda di Desa Plosorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora pada Sabtu (3/10/2020).
Diketahui, sumur tersebut terlihat bergolak dan bisa membahayakan jika sampai ada warga yang teledor kemudian tercebur di lokasi.
Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono mengatakan, pemasangan garis polisi bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat sekitar lokasi supaya bisa lebih berhati-hati.
"Di sini (lokasi semburan sumur tua) sangat membahayakan untuk masyarakat, apalagi di sekitar sini banyak lahan pertanian," kata Lilik saat memasang police line bersama anggota Polsek.
Mantan KBO Satreskrim Polres Blora itu mengaku sejak beralih tugas di Kunduran, belum pernah mendengar informasi adanya masyarakat yang sampai tercebur di blumbang sumur tua tersebut.
Dia menjelaskan, garis polisi hanya dipasang di satu lokasi semburan saja. Adapun lokasi lainnya tidak dipasang karena masuk wilayah hukum lain daerah, yakni, Kabupaten Grobogan.
Lilik mengimbau masyarat apabila penasaran ingin melihat-lihat sumur tua tersebut bisa datang ke lokasi. Namun dia juga berpesan saat melihatnya diupayakan dari jarak aman.
"Monggo masyarakat Kunduran jika ingin melihat-lihat ke sini tapi jaga keamanan dan keselamatan," katanya.
Advertisement