Permudah Verifikasi Klaim COVID-19 dengan Dashboard Monitoring BPJS Kesehatan

Untuk mempermudah verifikasi klaim COVID-19 menggunakan Dashboard Monitoring BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Okt 2020, 15:00 WIB
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Untuk mempermudah verifikasi klaim COVID-19, pemerintah daerah dapat memanfaatkan fitur Dashboard Monitoring BPJS Kesehatan. Fitur ini memonitor kemajuan administrasi klaim COVID-19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, Dashboard Monitoring melekat pada Dashboard JKN--database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh masing-masing pemda.

“Kami berharap fitur ini dapat membantu pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim COVID-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya," kata Fachmi usai melangsungkan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ditulis Minggu (4/10/2020).

"Lebih jauh lagi, diharapkan data-data yang ada pada fitur menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan COVID-19 di daerahnya."

Pada fitur Dashboard Monitoring Klaim COVID-19, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim COVID-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit dan hasil verifikasi klaim COVID-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit.

"Selain itu, jumlah dan jenis dispute klaim COVID-19-- ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atas klaim--juga dapat dipantau," lanjut Fachmi.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Proses Verfikasi Klaim COVID-19

Warga antre mengurus administrasi proses turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III (Liputan6.com/Faizal Fanani)

BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim COVID-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 (tujuh) hari kerja.

Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun masa kedaluwarsa klaim adalah 3 (tiga) bulan setelah status pandemi COVID-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan rumah sakit dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim INA CBGs.


Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya