Update Corona 4 Oktober: Bertambah 3.992, Kasus Positif Covid-19 Tembus 303.498

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 3 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira PrastiwiNafiysul Qodar diperbarui 04 Okt 2020, 15:39 WIB
ilustrasi virus corona covid-19copyright by diy13 (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus positif Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah secara signifikan setiap harinya.

Informasi tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Pada hari ini, Minggu (4/10/2020), ada penambahan 3.992 pasien baru yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatif kasus positif Corona Covid-19 di Indonesia hari ini mencapai 303.498 orang.

Sedangkan jumlah pasien sembuh bertambah 3.401 orang pada hari ini. Total akumulatifnya hingga saat ini ada 228.453 orang sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 96 orang. Jadi, total akumulatif terdapat 11,151 pasien Corona Covid-19 di Indonesia meninggal dunia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 3 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sebelumnya Bertambah 4.007 Orang

Ilustrasi Swab Test Covid-19 (ShutterStock/By aslysun)

Sebelumnya, sebanyak 4.007 orang dilaporkan terkonfimasi positif virus Corona atau Covid-19, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Dari penambahan tersebut, maka jumlah keseluruhan kasus positif di Tanah Air menjadi 299.506 orang. Hal ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, 83 pasien meninggal dunia pada hari ini. Sehingga angka kematian di Indonesia akibat terpapar Covid-19 menjadi 11.055 orang.

Kemudian, sebanyak 3.712 pasien diaporkan sembuh dan dinyatakan tak lagi terinfeksi virus Corona. Jadi total kasus sembuh Covid-19 menjadi 225.052 orang.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya