Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akan memeriksa Kolonel CPM (Purnawirawan) BHS terkait video viral warga sipil menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34.
"Yang bersangkutan akan hadir pada hari Senin 5 Oktober untuk dimintai keterangan, serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan berupa BPKB dan STNK," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 3 Oktober 2020.
Advertisement
Dodik membenarkan nomor pelat pada kendaraan tersebut merupakan nomor registrasi yang dimiliki Puspomad.
"Namun, kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, lanjut dia, nomor registrasi tersebut dipinjampakaikan Puspomad kepada Kolonel CPM (Purnawirawan) BHS. Puspomad meminjamkan nomor registrasi tersebut sejak 2017 hingga saat ini.
"Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," jelas Dodik.
Kini nomor registrasi kendaraan dinas TNI yang dipakai oleh warga sipil atas nama SW inata alias Ahon itu telah diamankan Puspomad. Puspomad juga sudah memeriksa SW.
Sebagaimana dilansir Antara, Dodik berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika didapati bukti adanya pelanggaran hukum.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral di Media Sosial
Beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang warga sipil mengendarai mobil dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD.
Dalam rekaman berdurasi 2 menit itu, tampak sebuah mobil bercat hijau dengan pelat nomor 3688-34 terparkir di salah satu rumah makan. Internal TNI AD pun langsung melakukan penyelidikan.
Advertisement