Liputan6.com, Jakarta - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
Advertisement
Meski begitu, ada 2 fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Keduanya adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
"Ada tujuh fraksi menerima dan dua menolak, dan sesuai harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa komunikasi tetap terbuka sampai menjelang Rapat Paripurna DPR," ucap Supratman.
Berikut 5 hal terkait disahkannya RUU Cipta Kerja untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan selanjutnya saat Rapat Paripurna dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
7 Fraksi Setuju, 2 Menolak
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
Advertisement
Masuk dalam RUU Prioritas 2020
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.
Berisi 7 Hal Pokok
Willy mengatakan ada beberapa hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara lain pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.
"Kedua, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Willy.
Ketiga, menurut dia, konsep "Risk Based Approach" (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Keempat, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, koperasi sampai usaha besar.
"Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha. Kelima, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Keenam, menurut dia, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja," jelas dia.
Advertisement
Penjelasan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang hadir langsung dalam rapat menjadi wakil pemerintah, memberikan apresiasi atas kinerja pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat Baleg yang telah selesai dengan kerja keras.
"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," kata Airlangga.
Airlangga memastikan RUU Cipta Kerja ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha. Ini terutama bagi UMKM maupun koperasi, mulai dari kemudahan mendaftar dengan biaya minim hingga kemudahan mendapatkan sertifikat halal.
RUU Cipta Kerja juga dinilai bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.
"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," jelas Airlangga.
RUU Cipta Kerja Miliki Berbagai Kemudahan
Airlangga menyatakan, RUU Cipta Kerja bisa membantu ekonomi Indonesia pulih dari pandemi serta turut mendorong ke arah transformasi ekonomi.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, tenaga kerja hingga pengusaha. Untuk masyarakat, terutama UMKM, misalnya, terdapat berbagai kemudahan dan kepastian proses izin dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
"Kemudian dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan, dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku UMKM," jelas Airlangga dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja, ditulis Minggu (4/10/2020).
Kemudahan lainnya ialah tersedianya kemitraan bagi pelaku UMK dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti terminal, rest area, pelabuhan, bandara dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya serta adanya insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lalu, untuk koperasi, diberikan pula izin pendirian minimal 9 orang dengan keleluasaan menjalankan prinsip koperasi secara syariah dan berbasis teknologi.
Ada pula kemudahan sertifikasi halal, kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, kemudahan izin nelayan hingga memberi percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bagi tenaga kerja, terdapat peningkatan perlindungan yang meliputi pemberian jaminan kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), kepastian pemberian pesangon, penyaluran alih daya tetap, pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, pengaturan persyaratan PHK serta tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.
"Sedangkan bagi pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapat perizinan usaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar," tutup dia.
Kemudian peningkatan daya saing pengusaha, adanya insentif dan kemudahan dalam berinvestasi, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas hingga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang kuat.
Advertisement