Liputan6.com, Malang - General Manager Arema FC Ruddy Widodo mengatakan pihaknya tetap memberikan hak para pemain walau kompetisi diundur. Manajemen akan memberikan gaji sesuai Surat Keputusan (SK) yang diberikan PSSI.
Ruddy mengungkap skema gaji yang diberikan kepada penggawa Arema FC mengikuti SK PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020 yang mengatur perubahan nilai kontrak. SK No 53 itu mengatur gaji pemain akan diberikan sebesar 50 persen dari nilai kontrak.
Advertisement
“Kami pastikan tetap menggunakan skema kontrak dari PSSI yang tertuang dalam SK No 53. Gaji 50 persen tetap diberlakukan H-1 bulan sebelum kompetisi atau Oktober nanti,” ujarnya seperti dilansir situs Wearemania, Minggu (4/10/2020).
Lebih lanjut, karena kompetisi molor, penggawa Arema FC hanya menerima gaji 25 persen pada bulan September. Padahal mereka berhak menerima 50 persen gaji dari nilai kontrak apabila kompetisi bergulir Oktober ini.
“Jika kompetisi tidak ditunda sebulan, seharusnya pemain menerima gaji 50 persen sesuai SK No 53 bulan ini. Setelah kompetisi ditunda, maka untuk gaji bulan September, pemain tetap menerima gaji 25 persen sesuai SK No 48,” paparnya.
Simak Video Menarik Berikut Ini
Melakukan Perpanjangan Kontrak
Dengan molornya kompetisi, Arema FC selanjutnya akan melakukan perpanjangan kontrak kepada pemain. Mereka akan menambah kontrak satu bulan sampai akhir bulan Maret hingga kompetisi selesai.
“Pada prinsipnya, kontrak mereka selesai Februari, kalau liga ditunda sebulan ya ikut molor juga kontrak pemain. Setidaknya mereka punya uang tambahan sampai bulan Maret dan bisa ditabung kelak,” tuturnya.
Advertisement
Dimulai Bulan Depan
Seperti diketahui, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian untuk penyelenggaran lanjutan Shopee Liga 1 2020. Rencananya, kompetisi akan ditunda selama satu bulan dan akan digelar bulan depan.
"PSSI memohon khususnya agar kegiatan ini ditunda paling tidak sebulan. Apabila situasi memungkinakn kami mohon untuk menggulirkan kompetisi ini lagi," ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan akhir bulan lalu.
Penulis
Dzaky Nurcahyo
Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)