Langgar PSBB, Restoran di Tangsel Ditutup hingga Denda Rp 5 Juta

Operasi kepatuhan yang digelar Satpol PP Tangsel ini untuk memastikan berjalannya usaha restoran di tengah pandemi Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi petugas gabungan melakukan razia tempat makan saat PSBB. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menindak sentra kuliner di kawasan BSD, Alam Sutera dan Bintaro. Penindakan ini bagian dari rangkaian operasi kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menerangkan, operasi kepatuhan yang digelar Sabtu 3 Oktober 2020 itu untuk memastikan berjalannya usaha restoran di tengah pandemi Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan.

"Kami menyisir tempat makan dan sentra kuliner yang melanggar Prokes PSBB, seperti pelayan yang tidak menggunakan tameng wajah, masker wajah, meski protokol lainnya dipenuhi itu, kita peringati," jelas Muksin, Minggu (4/10/2020).

Selain memberi peringatan, Satpol PP Tangsel juga menindak tegas dengan menutup sementara tempat usaha restoran. Selain itu juga pengenaan sanksi denda sebesar Rp 5 juta terhadap usaha restoran pelanggar protokol kesehatan PSBB.

"Satu tempat ditutup, kita hentikan kegiatan sementara usaha kulinernya. Dua tempat di Bintaro yang kita denda satu tempat Rp 5 juta, karena tidak 50 persen, tapi full, bahkan sepertinya lebih. Untuk restoran yang kami tutup sementara itu Ayam Karawaci dan dua cafe di Bintaro, kami kenakan sanksi denda dengan membayar Rp 5 juta," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tempat Usaha di Jaktim Ditutup Sementara

Sementara itu, sedikitnya 40 tempat usaha di Jakarta Timur berhenti beroperasi setelah ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saat kini kita tutup sementara selama tiga hari. Apabila nanti kita pantau masih melanggar, kalau perlu kita tutup usahanya," ujar Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

40 tempat usaha yang ditutup petugas bergerak di bidang restoran, kafe, tempat hiburan hingga pedagang kaki lima di Kecamatan Duren Sawit, Makasar dan Cakung.

Berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jakarta Timur, penutupan tempat usaha itu dilakukan melalui Operasi Yustisi pada tanggal 1-2 Oktober 2020.

"Di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat usaha, di Kecamatan Cakung 17 tempat usaha, dan Makasar delapan tempat usaha," kata Anwar seperti dikutip Antara.

Lokasi usaha itu di antaranya berada di Jalan Raya Kolonel Soegiono, Jalan Raya Buaran, Jalan Raya Kali Malang, Jalan Raya Pondok Kelapa Raya, Jalan Taman Malaka Selatan, Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit.

Wilayah Kecamatan Cakung di antaranya Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara, Kawasan PT JIEP Kelurahan Rawaterate, dan Jalan Sentra Timur Kelurahan Pulo Gebang.

Untuk Kecamatan Makasar berada di sepanjang Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Pinang.

Anwar mengatakan jumlah tempat usaha yang ditutup itu belum termasuk yang digelar di tujuh wilayah kecamatan lainnya yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi.

 

Reporter: Kirom

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya