Liputan6.com, Jakarta - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pengetatan Jakarta masih berlaku sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Meski masih dalam masa PSBB pengetatan Jakarta, tetap masih ada saja tempat usaha atau perkantoran yang melanggar.
Advertisement
Sebanyak tiga toko yang melanggar aturan PSBB di Jatinegara, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.
"Hal ini kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujar Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin, Selasa, 29 September 2020.
Selain itu, enam tempat usaha pelanggar aturan PSBB di Pulogadung juga turut disegel petugas gabungan.
Keenam tempat usaha yang meliputi warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3x24 jam.
Tak hanya tempat usaha, Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat, telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melanggar aturan PSBB di Ibu Kota.
Berikut tempat usaha dan perkantoran yang ditutup sementara atau disegel karena terindikasi melanggar PSBB pengetatan Jakarta dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
9 Tempat Usaha di Jatinegara dan Pulogadung
Sebanyak tiga toko yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinegara, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, kegiatan monitoring kali ini mengerahkan 50 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan unsur FKDM.
"Hal ini kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa, 29 September 2020.
Dijelaskan Sadikin, selain itu pihaknya juga melakukan tertib masker disepanjang Jalan Jatinegara Barat. Hasilnya, sebanyak 18 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Dari jumlah tersebut, 15 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar lainnya disanksi denda administrasi.
Rinciannya, dua pelanggar membayar denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu dan satu pelanggar membayar denda Rp 150 ribu.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak enam tempat usaha pelanggar aturan PSBB di Pulogadung juga disegel petugas gabungan. Keenam tempat usaha yang meliputi warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3x24 jam.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penyegelan dilakukan karena keenam tempat usaha itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Keenam tempat usaha yang kami segel ini masih memberikan pelayanan makan di tempat," ujar Andik, Selasa, 29 September 2020.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya mengerahkan 27 personel gabungan dari unsur Satpol PP, unsur masyarakat, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
Keenam tempat usaha ini berada di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Balap Sepeda, Jalan Bangunan Barat dan Jalan Pulo Mas Selatan.
"Selain itu, kami juga mengkapanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga, pemilik tempat usaha dan perkantoran," tandas dia.
Advertisement
25 Perkantoran di Jakpus
Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat, telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melanggar aturan PSBB di Ibu Kota.
Kasie Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 25 perkantoran yang ditutup tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya terhadap 99 perkantoran selama penerapan kembali PSBB, sejak tiga pekan lalu.
"Perkantoran yang ditutup tersebar di kawasan Slipi dan Jalan Jenderal Sudirman. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Kartika Lubis, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, operasional perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan sanksi penutupan operasional selama 3x24 jam.
Pelanggaran protokol kesehatan di antaranya pegawai masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak ada pembatasan jarak.
"Kami memasang segel di perkantoran yang melanggar aturan," jelasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan, ungkap Kartika, tingkat kesadaran pengelola gedung perkantoran dan karyawan dalam mematuhi aturan protokol kesehatan semakin meningkat.
"Kami akan terus lakukan pengawasan secara rutin," tandasnya.
Puluhan Tempat Usaha di Jaktim
Sedikitnya 40 tempat usaha di Jakarta Timur berhenti beroperasi setelah ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 karena melanggar PSBB.
"Saat kini kita tutup sementara selama tiga hari. Apabila nanti kita pantau masih melanggar, kalau perlu kita tutup usahanya," ujar Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.
40 tempat usaha yang ditutup petugas bergerak di bidang restoran, kafe, tempat hiburan hingga pedagang kaki lima di Kecamatan Duren Sawit, Makasar dan Cakung.
Berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jakarta Timur, penutupan tempat usaha itu dilakukan melalui Operasi Yustisi pada tanggal 1-2 Oktober 2020.
"Di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat usaha, di Kecamatan Cakung 17 tempat usaha, dan Makasar delapan tempat usaha," kata Anwar seperti dikutip Antara.
Lokasi usaha itu di antaranya berada di Jalan Raya Kolonel Soegiono, Jalan Raya Buaran, Jalan Raya Kali Malang, Jalan Raya Pondok Kelapa Raya, Jalan Taman Malaka Selatan, Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit.
Wilayah Kecamatan Cakung di antaranya Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara, Kawasan PT JIEP Kelurahan Rawaterate, dan Jalan Sentra Timur Kelurahan Pulo Gebang.
Untuk Kecamatan Makasar berada di sepanjang Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Pinang.
Anwar mengatakan jumlah tempat usaha yang ditutup itu belum termasuk yang digelar di tujuh wilayah kecamatan lainnya yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi.
Anwar mengatakan, kegiatan ini merupakan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Terhadap pemilik tempat usaha yang masih menyediakan layanan makan di tempat wajib mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disegel untuk ditutup selama 3x24 jam.
"Operasi Yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat, bahwa kita serius dalam menangani Covid-19, karena virus ini ancaman bagi kita semua ketika kita meremehkan protokol kesehatan dan tidak mau disiplin," jelas Anwar.
Advertisement
Total 159 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sebanyak 159 perusahaan saat pelaksanaan PSBB pengetatan.
Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 856 perusahaan.
"101 dari 159 perusahaan ditutup sementara akibat Covid-19. Sisanya (58) melanggar PSBB," kata Andri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dia menjelaskan 101 perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi. Di antaranya yakni 18 di Jakarta Barat serta 18 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 di Jakarta Selatan.
Kemudian ada pula 9 perusahaan di Jakarta Pusat dan 11 perusahaan di Jakarta Utara.
"Rinciannya 25 perusahaan di Jakarta Pusat, tujuh perusahaan di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dan delapan di Jakarta Timur," ucapnya.