KPK Selidiki SGD 100.000 yang Diserahkan MAKI Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra

KPK akan menelisik laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman soal penerimaan uang SGD 100 ribu yang diduga terkait kasus Djoko Tjandra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2020, 11:47 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman soal penerimaan uang SGD 100 ribu yang diduga terkait kasus Djoko Tjandra. Uang tersebut sudah diserahkan ke KPK oleh MAKI.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisis," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/10/2020).

Ali mengatakan KPK mengapresiasi sikap MAKI yang mau melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah akan menelisik maksud dan tujuan pemberian uang SGD 100 ribu yang diduga terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan uang SGD 100 ribu kepada KPK. Boyamin berharap uang tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara.

"Atas uang 100.000 Dolar Singapura tersebut, Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin soal uang yang diduga terkait kasus Djoko Tjandra tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Awal Mula

Boyamin memahami dia bukan seorang penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi. Namun lantaran dia merupakan pegiat antikorupsi, maka pelaporan tersebut dia lakukan.

"Selanjutnya saya memohon untuk dikabulkan penyerahan uang tersebut kepada KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku," kata dia.

Boyamin bercerita ihwal penerimaan uang SGD 100 ribu tersebut. Dia mengaku menerima uang tersebut pada 21 September 2020. Dia mengaku saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut namun rupanya uang itu disisipkan di tas miliknya oleh pemberi.

"Saya menerima pemberian sejumlah SGD 100 ribu dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya