Liputan6.com, Dompu - Entah setan apa yang merasuki AS, kakek 62 tahun warga Dompu, NTB, sehingga tega mencabuli cucunya sendiri yang masih belia.
Tragisnya, aksi bejat si kakek dilakukan di rumahnya sendiri di Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu'u. Bahkan korban diikat terlebih dahulu sebelum disetubuhi.
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Senin (5/10/2020) mengatakan, menurut pengakuan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada sekitaran Maret 2019 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu korban baru pulang dari sekolah, dan tidur siang. Saat tertidur tiba-tiba dirinya tersadar karena ada yang merabanya.
Ketika benar-benar terbangun, tangannya sudah terikat tali. Dan yang mengejutkan di dekatnya sudah ada AS berdiri dalam keadaan telanjang.
Baca Juga
Advertisement
Korban seketika berontak namun tak berdaya karena tangan diikat, ditambah lagi pelaku mengancam akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan pada orang lain.
"Karena diikat dan dibawah ancaman, korban merasa takut dan pasrah sembari menangis dengan pelan," cerita Hujaifah.
Hujaifah mengatakan, usai merasa bisa menaklukan korban yang baru kelas VI Sekolah Dasar itu, kakek bejat AS lalu mengulangi perbuatannya.
Namun kejadian selanjutnya, korban tidak diikat hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli dan dibunuh. Korban mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan istrinya (nenek korban) pergi ke ladang.
Tak tahan dengan perlakuan AS, kata Hujaifah, korban lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada nenek dan bibinya, pada waktu yang berbeda. Anehnya, pengakuan korban tidak dipercaya oleh nenek dan bibinya. Keduanya malah menilai itu fitnah.
"Jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau diketahui oleh paman-paman kamu nanti, mereka bisa ngamuk dan membunuh kakek mu," cerita Hujaifah.
Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibu korban. Mereka kemudian menanyakan ke bibi dan nenek korban. Keduanya membenarkan bahwa korban pernah cerita akan hal itu. Selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke korban, lalu korban membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah melakukan pencabulan berulang kali sampai si korban tak ingat berapa jumlahnya.
Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu. Merespons laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi- saksi.
Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya, dan saat ini diamankan di Polres Dompu seraya menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.
Atas perbuatan rudapaksa itu, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda Rp1 miliar.
Korban merupakan anak semata wayang, kedua orangtuanya bercerai saat korban masih berusia satu tahun. Usai perceraian itu ibu korban memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW, sementara korban tinggal bersama orangtua dari ibunya.
Saat berusia 9 tahun, korban diambil bapaknya untuk diasuh oleh nenek Syamsiah yang telah menikah dengan AS. Pelaku merupakan suami ke dua dari Syamsiah, sehingga AS bapak tiri Zulkarnain atau kakek tiri korban.