Aset Sitaan Kejagung Capai Rp 18,4 Triliun, Mampukah Tutup Kerugian Jiwasraya?

Pemerintah mendukung upaya penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi pelaku atas kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Okt 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mendukung upaya penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi pelaku atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tak hanya itu, pemerintah juga mendukung upaya penyitaan aset terdakwa yang hingga kini telah mencapai Rp 18,4 triliun.

"Bersamaan dengan penyelesaian terhadap kewajiban kepada para pemegang polis Jiwasraya, Kami pastikan proses hukum terus berjalan dan pekan depan kabarnya mau dibacakan putusan oleh Pengadilan. Ini juga merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Sebagai informasi, saat ini jajaran Kejaksaan Agung telah berhasil menyita aset-aset milik 6 terdakwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dengan nilai Rp 18,4 triliun. Penyitaan aset tersebut dilakukan demi mengganti kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp 16,8 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya selama beberapa tahun ke belakang.

Arya mengatakan, angka Rp 16,8 triliun ini bukan lah hitungan final karena dalam perkiraan sementara pemerintah total kerugian negara atas korupsi di Jiwasraya mencapai Rp 37,4 triliun. Dengan besarnya kerugian tersebut, ia pun berharap para pemegang polis Jiwasraya dapat memahami upaya ini sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari salah satu skema penyelamatan polis Jiwasraya.

"Nilai kerugiannya Jiwasraya itu Rp 37 triliun lebih dan yang kita minta ke negara untuk disalurkan ke BPUI dengan skema 'bail in' hanya Rp 22 triliun. Selisih ini lah menjadi bagian yang harus kita lakukan penyesuaian. Jadi ini namanya sharing pain. Nasabah sakit karena harus dicicil, begitupun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian dari tanggung jawab kita terhadap BUMN," kata Arya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan bahwa aset terdakwa yang disita Kejaksaan Agung akan menjadi milik negara karena termasuk masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Aset sitaan sudah ditetapkan dan nantinya akan masuk kas negara dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu saja yang bisa saya jawab," tambah Hexana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pendirian IFG Life

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti yang diketahui, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI Kamis kemarin (1/10) diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah bersepakat memberikan PMN senilai Rp 22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.

Dana PMN senilai Rp 22 triliun tadi, sediaanya akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun.

Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya