Cinta Segitiga Bawa Petaka, Satpam di Surabaya Tewas Dianiaya

Kasus dugaan pembunuhan itu berawal dari pelaku yang memiliki dendam terhadap korban lantaran menduga ada hubungan asmara dengan istrinya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Okt 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Mayat (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolsek Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur Kompol Enny Prihatin Rustam membenarkan, pihaknya telah menangkap Z (37) pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan S (52) tewas.

Kasus dugaan pembunuhan itu berawal dari pelaku yang memiliki dendam terhadap korban lantaran menduga ada hubungan asmara dengan istrinya. Bahkan sampai menyebabkan hubungan suami istri pelaku kandas.

"Karena menduga istrinya selingkuh dengan korban, pelaku ini merasa terhina dan sakit hati serta dendam sampai-sampai melalukan penganiayaan berat kepada korban hingga meninggal," ujar Enny, Senin (5/10/2020).

Enny menuturkan, pada Selasa 29 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB peristiwa pembunuhan itu terjadi. Sutomo yang merupakan seorang satpam di Perumahan Pantai Mentari Kenjeran Surabaya waktu itu tengah perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Kejawan Putih, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam perjalanannya menuju pulang, tiba-tiba ada seseorang yang menghadangnya di depan gapura. Di situlah pelaku menganiaya S.

"Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk menganiaya korban yaitu menggunakan besi palang parkir dan sajam. Besi tersebut diarahkan ke tubuh korban yang posisinya masih berada di atas sepeda motornya," ujar dia.

Pukulan tersebut pun mengenai lutut kiri korban hingga terjatuh dari motornya. Tak sampai di situ, pelaku justru memukul kembali badan korban meski sempat ditangkis dengan tangan kirinya.

"Akibatnya tangan kiri korban patah, dari situlah pelaku mulai menghujamkan senjata tajam pisau ke tubuh korban," lanjutnya.

S mengalami luka sebanyak 4 tusukan di bagian tangan kiri dan tangan kanan 1 kali. Ia pun terkulai lemas telentang di atas aspal gapura. Z pun kabur setelah melakukan perbuatannya. 

Warga yang melihat kejadian itu segera menolongnya. S sempat menjalani perawatan di RS Haji Surabaya pada 29 September, tetapi nahas keesokan harinya ia nyawanya sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pelaku Kabur ke Bangkalan Madura

Setelah melakukan penusukan, Z  kabur menuju Bangkalan Madura menggunakan motornya Honda Revo warna hitam bernopol  S2036LE. Dari identitas motor tersebut polisi berhasil melacak keberadaanya.

"Dan akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil ditangkap pada hari Minggu, 4 Oktober 2020 sekitar puku 08,30 WIB di daerah Tangkel Bangkalan Madura, selanjutnya tersangka dan barang bukti motor dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk diproses hukum," beber Enny.

Adapun barang bukti yang disita oleh kepolisian berupa besi palang parkir dan sajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban, motor Honda Revo sebagai sarana kabur ke Bangkalan. Akibat perbuatannya, Zakaria dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya