Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ketujuh tentang jasa asuransi. Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan tingkat I dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR Berama dengan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, komitmen protokol ketujuh, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen.
Advertisement
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Peransuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentag Kepemilikan Asing pada Perusahaan Peransuransian.
"Selanjutnya kita menuju pengambil keputusan RUU tentang pengesahan protokol 7 AFAS pada hari ini untuk dilanjutkan ke tingkat 2?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto pada saat pengambilan keputusan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi XI dari berbagai fraksi kompak menjawab 'setuju'.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikam terima kasih atas dukungan Komisi XI di dalam proses pengesahan protokol untuk pelaksanaan paket komitmen ke-7 bidang jasa keuangan khususnya asuransi di dalam kerangka kerjasama ASEAN di bidang AFAS.
Menurutnya pengesahan tersebut akan sangat berarti sekali di dalam membantu pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan industri asuransi umum di dalam negeri khususnya yang berbasis syariah.
"Berbagai catatan yang disampaikan oleh seluruh fraksi pada hari ini akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk terus memfokuskan kebijakan didalam mengembangkan sektor keuangan baik perbankan maupun asuransi baik yang konvensional maupun yang syariah," kata dia.
Bendahara Negara ini mengharapkan, persetujuan ini juga akan menjadi menjadi awal yang baik untuk terus memperkuat industri asuransi terutama syariah di dalam negeri dan juga untuk mendorong terciptanya daya saing pelaku perasuransian syariah nasional. Serta menyediakan jasa asuransi umum yang berkualitas serta dapat bersaing di pasar ASEAN.
"Selain itu ratifikasi ini juga diharapkan akan mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi penciptaan kolaborasi di dalam rangka akselerasi pembangunan di ASEAN dan juga khususnya di Indonesia untuk industri jasa keuangan," kata diam
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerja Sama Antar Negara
Pemerintah menyadari kondisi perekonomian saat ini di seluruh dunia yang sedang menghadapi Covid-19. Maka kerjasama antar negara menjadi semakin penting karena Covid-19 tidak mengenal batas negara.
Oleh karena itu, kerjasama yang dilaksanakan di bidang jasa keuangan juga merupakan simbol bagi Indonesia untuk terus melakukan kerjasama di tingkat regional maupun hlobal di dalam menangani persoalan-persoalan dunia. Dalam kolaborasi jasa keuangan Indonesia juga harus terus mempererat di dalam konteks untuk terus memulihkan perekonomian di dalam menghadapi dampak Covid-19.
Menurutnya, sektor keuangan atau jasa keuangan memiliki peranan yang sangat penting dan tekanan yang dialami akibat dampak Covid-19 yang berimbas pada sektor riil dan sektor keuangan. Itu semua harus diantisipasi, karena ketidakpastian ke depan menjadi faktor yang terus menciptakan kewaspadaan bagi pemerintah.
"Pemerintah akan terus melaksanakan berbagai langkah-langkah termasuk tadi dari semua fraksi meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keseluruhan kerjasama Jasa Keuangan di tingkat ASEAN ini akan menjadi salah satu rencana kerja dari Kementerian Keuangan nanti akan bekerjasama dengan Bank Indonesia dan OJK," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement