RUU Cipta Kerja Beri Jaminan Kepastian Sertifikasi Halal

Ace mengatakan, dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2020, 15:58 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily  mengatakan RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan bakal menjadi angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.

"Selain dapat melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya,” ucap Ace di Jakarta, Senin (5/10/2020). 

Ace mengatakan, dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

"Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal,” ucap Anggota Fraksi Partai Golkar itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Manfaat untuk UMKM

Makanan dan Minuman Halal (Sumber: Pixabay)

Menurut Ace, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja  yaitu adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung Pemerintah.

"Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk,” ucap dia. 

Ace pun optimis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah.

"Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," Ace menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya