Polisi Tangkap Pedagang Bakso Penculik Remaja Berkebutuhan Khusus di Kemayoran

Selama menjalani masa penculikan, pelaku kerap memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain. Bahkan, diketahui korban sempat dibawa pelaku hingga Jawa Timur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Okt 2020, 17:36 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap seorang pedagang bakso di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pria berinisial PBA (39) itu diamankan setelah menculik dan memperkosa remaja wanita berkebutuhan khusus berusia 16 tahun, selama hampir satu bulan.

"Kami tangkap di Jombang, 30 September. Fakta hasil BAP, tersangka melakukan 14 kali persetubuhan selama pelarian 23 hari terhadap korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Selama penculikan, lanjut Jean, pelaku kerap memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain. Bahkan, diketahui korban sempat dibawa pelaku hingga Jawa Timur.

"Menggunakan sepeda motor, pelaku membawa korban ke wilayah Boyolali dan Jombang, dan kerap menyetubuhinya," jelas Jean.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, persetubuhan pertama dilakukan pelaku di kos sewaanya berlokasi di Sunter.

"Ada tiga kali dilakukan hal itu (perkosaa) kepada korban saat di kosannya di Sunter," jelas Yusri

"Kemudian saat dibawa ke Boyolali dan Jombang, menginap di kos-kosan, korban juga disetubuhi," imbuh Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Janji Beri Pekerjaan

Ilustrasi Foto Penculikan Anak (iStockphoto)

Terkait kronologis, Yusri mengatakan pelaku mengiming-imingi memberikan kerjaan terhadap korban. Kejadian itu berlangsung di kawasan Danau Sunter sekira 8 September 2020.

"Tersangka datangi korban di Danau Sunter dan di iming-imingi pekerjaan dan dibawa ke kosan tersangka, dan terjadi pencabulan," kata Yusri.

Akibat perbuatan bejatnya, pedagang bakso ini dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya