Liputan6.com, Surabaya - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (Abah Ipul), terdakwa kasus korupsi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman Tiga Tahun penjara dan denda senilai Rp.200 juta, subsidair Enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.250 juta ," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin petang (5/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif," ujar dia.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Terdakwa Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut Empat Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dengan empat tahun penjara, dan denda senilai Rp 200 juta.
Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.
"Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp 200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara," ujar Arief Suhermanto dihadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 September 2020.
Adapun hal yang memberatkan Saiful Ilah, lanjut Arief, sebagai penyelenggara negara terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Saiful Ilah juga dirasa mencederai masyarakat karena tidak menjalankan amanah sebagaimana mestinya.
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, dan terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," tegas Arief.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Sidang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.
Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.
Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek di Sidoarjo tersebut.
Advertisement