Liputan6.com, Jakarta DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin selaku pimpinan sidang sebelum mengetuk palu menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi.
Advertisement
"Berdasarkan yang telah kita simak dan dengar bersama, mohon persetujuan dalam forum paripurna. Bisa disepakati?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota yang hadir, Azis lantas mengetuk palu.
Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan, pembahasan RUU tersebut telah dilakukan secara detail dan dilakukan dalam 64 kali rapat pembahasan.
"Rapat dilakukan dari Senin-Minggu, dari Siang hingga malam," katanya.
Andi menjelaskan, terkait hasil pembahasan RUU Cipta Kerja, merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait.
"Berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah," kata kata Andi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hadir Secara Fisik dan Virtual
Diketahui, rapat tersebut dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Kemudian total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 318 dari 575 anggota dewan baik secara fisik dan virtual.
Sementara itu hadir juga dari utusan pemerintah pusat yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzi, Menteri Koprasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com
Advertisement