Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada serikat pekerja di seluruh Indonesia untuk mengurungkan niat mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya, pertimbangkan ulang rencana mogok itu," kata Ida dalam Surat Terbukanya kepada Serikat pekerja/buruh, Senin (5/10/2020).
Advertisement
Ia meminta agar serikat pekerja membaca secara utuh RUU Cipta Kerja ini, lantaran menurut Ida banyak sekali aspirasi serikat pekerja yang telah diakomodir. Seperti soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama, sedangkan terkait upah juga masih mengakomodir adanya UMK.
"Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang. Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu," ujar Menaker.
Dirinya menyarankan jangan mengambil resiko yang membahayakan nyawa baik nyawa istri, suami dan anak-anak di rumah. Ia pun mengajak serikat pekerja untuk kembali duduk bersama, untuk berdialog membahas isu terkait diresmikannya RUU Cipta Kerja menjadi UU.
"Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan," katanya.
Menaker optimis selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Dan pihaknya sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan, dan mencari titik keseimbangan, antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.
Demikian Menteri Ida menjelaskan kepada Seikat pekerja bahwa sejak awal 2020 pihaknya mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi serikat pekerja sudah didengar dan dipahami.
"Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya. Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," pungkas Menaker.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mogok Kerja Nasional Bisa Picu Gelombang PHK
Dunia usaha menyayangkan rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan serikat pekerja pada 6-8 Oktober 2020. Sebab, hal itu semakin menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja kita kurang produktif dan kompetitif.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, jika Serikat Pekerja/Buruh akan tetap memaksakan mogok kerja dengan unjuk rasa, diprediksikan tidak akan efektif dan takut mendapatkan sanksi lantaran aksi mogok kerja yang ilegal atau tidak sah.
"Mogok kerja memang hak dasar pekerja/dan buruh yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi," kata Sarman kepada Liputan6.com, Senin (5/10/2020).
Ia menjelaskan, lalu SP/SB wajib memberitahukan 7 hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja. Diluar ketentuan tersebut diatas tidak sah dan jika pekerja/buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut diatas maka pengusaha dapat memberikan sanksi.
"Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK, akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," jelasnya.
Kata Sarman, harusnya Serikat Pekerja/Buruh mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan strategis demi masa depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja/buruh dan jutaan pengangguran.
Lantaran, RUU Cipta Kerja dirancang menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional selama ini, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru.
Jelasnya, RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7-6 persen dengan target Penciptaan Lapangan Kerja sebanyak 2,7 - 3 juta/tahun.2 dari 3 halaman
Advertisement
Kompetensi Pekerja
Lalu, peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja, peningkatan Produktivitas Pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan Investasi sebesar 6,6-7,0 persen yang akan menciptakan lapangan kerja baru.
Dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen.
"Secara umun RUU ini mampu menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan dalam dari sisi produktivitas dan daya saing dan relatif rendah dibanding negara lain. Menyikapi RUU Cipta Kerja ini Serikat Pekerja/Buruh seharusnya berani keluar pola pikir konvensional,membawa pekerja/buruh yang berdaya saing dengan skill dan kompotensi yang mampu menyesuaikan dengan teknologi terkini," ujarnya.
Sehingga kita tidak lagi terjebak dengan issu Upah akan tetapi upah akan disesuaikan dengan kompetensi atau skill pekerja. Jika dalam RUU Cipta Kerja ini masih ada hal hal yang dianggap belum sesuai dengan keinginan Serikat Pekerja/Buruh tentu masih dapat di masukkan dalam aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
"Harapan kami agar Serikat Pekerja/Buruh dapat bersama sama membangun perekonomian,meningkatkan kompetensi pekerja dan memikirkan nasib jutaan pengangguran yang terkena PHK dan dirumahkan," pungkasnya.