Harga Tes PCR Tertinggi Rp900 Ribu, IDI: Mungkin Cukup bila Reagen Dibantu Pemerintah

Batas tertinggi tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp900.000, IDI menyampaikan, mungkin cukup bila reagen dibantu Pemerintah.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Okt 2020, 15:00 WIB
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Terkait batasan tertinggi harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp900.000 mendapat tanggapan dari Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut IDI, nominal tersebut mungkin cukup bila ketersediaan reagen dibantu Pemerintah. 

Jika reagen tidak dibantu dari pemerintah harga tes PCR bisa lebih dari Rp1 juta. Reagen adalah larutan zat dalam komposisi dan konsentrasi tertentu untuk mengenali zat lain. Cairan ini digunakan untuk pemeriksaan sampel/spesimen.

"Indonesia harus mencapai target tes 30.000 orang setiap hari sesuai target (testing) Presiden RI Joko Widodo yang dicanangkan dua bulan yang lalu," ujar Ketua Satgas COVID19 PB IDI Zubairi Djoerban dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

"Kemudian target perlu dinaikkan menjadi 50.000 setiap hari. Meski demikian, harga Rp900.000 untuk tes PCR mungkin cukup bila reagensia (reagen) dibantu pemerintah, yakni reagensi untuk ekstraksi dan PCR."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Kecukupan Harga dari Rp900.000

Peneliti mengambil sampel di Laboratorium Pusat Prodia di Jakarta, Rabu (3/6/2020). Prodia Bone, Muscle and Joint Genomics mampu memprediksi  risiko 6 (enam) penyakit terkait tulang otot dan sendi. (Liputan6.com/HO/Deny)

Zubairi menjabarkan, kecukupan biaya pelayanan dari harga tes PCR sebesar Rp900.000. Jika tidak dibantu Pemerintah, maka harga tes PCR bisa mencapai di atas Rp1 juta.

"Dalam hitungan harian, Rp900.000 hanya cukup untuk biaya sarana (IPAL, disinfeksi, sterilisasi), biaya alat (PME/kinerja evaluasi laboratorium), kalibrasi--upaya menelusuri hasil keakuratan spesimen), pemeliharaan," ujarnya.

"Kemudian bahan habis Pakai (flok swab + VTM, PCR tube, filter tip, microcentrifuge tube, plastik sampah infeksius, buffer, biaya alat pelindung diri (APD), seperti sarung tangan, hazmat, masker medis + N95, face shield, catridge (khusus tes cepat molekuler/TCM), dan pemeliharaan kesehatan."

Adapun flock swab adalah alat pengumpul spesimen untuk tes PCR. VTM adalah media untuk menyimpan spesimen. Filter tip adalah alat pengambil cairan dalam ukuran kecil. Microcentrifuge tube adalah tempat cairan/larutan.

"Jika tidak ada subsidi dari Pemerintah, maka harga tes PCR semestinya adalah Rp1,2 juta," imbuh Zubairi.


Batasan Tarif Tertinggi

Peneliti mengambil sampel di Laboratorium Pusat Prodia di Jakarta, Rabu (3/6/2020). PT Prodia Widyahusada Tbk meluncurkan dua pemeriksaan berbasis gen dari rangkaian Prodia Genomics, yakni Prodia Wellness Genomics dan Prodia Bone, Muscle and Joint Genomics. (Liputan6.com/HO/Deny)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR pada 5 Oktober 2020. Surat ini ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.

Berikut ini poin utama dalam pelayanan pemeriksaan PCR di fasilitas kesehatan dari surat edaran yang diterima Health Liputan6.com:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

2. Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka (1) berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

 


Ditujukan ke Dinas Kesehatan dan Evaluasi

3. Batasan tarif sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak berlaku pada orang yang masuk dalam penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan biaya pasien COVID-19.

4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapa klinik maupun rumah sakit yang memberikan pelayanan tes RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Infografis Tes Antobodi vs Tes Antigen

Infografis Tes Antobodi vs Tes Antigen (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya