Bawaslu: Belum Ada Laporan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada Papua

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, mengatakan belum adanya laporan pelanggaran ini kemungkinan juga karena belum ada tahapan yang krusial.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 06 Okt 2020, 15:25 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menyebutkan hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah hingga partai politik dari Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 pada 11 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, mengatakan belum adanya laporan pelanggaran ini kemungkinan juga karena belum ada tahapan yang krusial.

"Kami juga cenderung lebih mendorong kepada pencegahan karena COVID-19 ini tidak bisa dibiarkan terjadi dulu baru ditangani, tapi harus sebisa mungkin dicegah penyebaran-nya," ujarnya.

Menurut Ronald, Pokja COVID-19 ini diinisiasi oleh Bawaslu RI, di mana wakil dari KPU setempat dan melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP dan Satgas COVID-19.

"Pokja COVID-19 ini telah dibentuk pada 23 September 2020 yang diketuai oleh masing-masing ketua bawaslu kabupaten," tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan Pokja COVID-19 ini telah dibentuk di 11 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yakni Yahukimo, Keerom, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Merauke, Boven Digoel, Asmat, Supiori, Waropen, Yalimo dan Nabire.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tingkatkan Protokol Kesehatan

"Kami mengimbau kepada peserta pilkada untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan di masa kampanye," ucap dia berharap.

Dia menambahkan kepada masyarakat juga pihaknya mengharapkan agar dewasa dan bijak dalam mengikuti proses pelaksanaan pilkada karena di tengah pandemik COVID-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya