KPU Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Peserta Pilkada

Menurut anggota KPU RI, hingga kini masih ada paslon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye meski KPU sudah melakukan antisipasi dengan regulasi.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 06 Okt 2020, 17:15 WIB
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menyosialisasikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pasangan calon (paslon) maupun tim kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk pemakaian masker untuk mencegah penularan COVID-19.

Khususnya, seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 13/2020 yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pilkada, termasuk pada saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan.

"Tatap muka boleh tetapi syaratnya ketat. Antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020) dilansir Antara

Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020 juga disebutkan bahwa pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer.

Diakui Raka, hingga kini masih saja ada paslon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye meski KPU sudah melakukan antisipasi dengan aturan atau regulasi.

"Ya, makanya sosialisasi terus kami lakukan, sementara aspek koordinasi juga kami lakukan dengan penyelenggara lain agar penegakan hukum bisa berjalan," tuturnya. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Paslon Komit Taati Regulasi

Sejalan dengan itu, pihak KPU juga meminta paslon maupun tim kampanye paslon untuk berkomitmen selalu menaati regulasi.

Termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur protokol kesehatan COVID-19, khususnya di sisa waktu 2 bulan menjelang pelaksaan pilkada.

"Kami sudah sosialisasikan melalui KPU provinsi dan kabupaten/kota secara online, termasuk bersurat, ada pula (penandatanganan) pakta integritas," kata Raka. 

Selain itu, kata dia, KPU juga terus memantau pelaksanaan kampanye pilkada di berbagai daerah dengan mekanisme pelaporan setiap minggu pelaksanaan kampanye, dan juga pelaporan real time apabila ada hal-hal yang penting.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya